Rabu Ini Seluruh Kereta Lokal di DAOP 2 Dioperasikan Kembali

22 September 2021 14:10 WIB
Suasana di Stasiun Bandung, Rabu (22/9/2021) / Gun
Suasana di Stasiun Bandung, Rabu (22/9/2021) / Gun ( Sonora Bandung/Indra Gunawan)

Bandung, Sonora.ID - Terhitung mulai Rabu (22/9), PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasional (Daop) 2 Bandung mengoperasikan kembali seluruh kereta api (KA) lokal.

"Mulai hari ini seluruh kereta api lokal di wilayah Daop 2 kami operasikan kembali. Mereka itu KA Bandung Raya lintas Cicalengka-Padalarang, KA Cibatuan lintas Cibatu-Purwakarta, KA Walahar Ekspres lintas Purwakarta-Cikarang dan KA Siliwangi lintas Cipatat-Sukabumi, namun prokes tetap diutamakan dan dengan kapasitas tempat duduk hanya 50 persen dari jumlah tempat duduk yang disedikan," ucap Manager Humas Daop 2, Kuswardoyo saat ditemui Sonora Bandung di ruangannya, Rabu (22/9/2021).

"Daop 2 Bandung secara adaptif menyesuaikan layanan kereta api di tengah pandemi Covid-19. Kami tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui moda transportasi kereta api di masa PPKM ini," ucapnya lagi.

Baca Juga: PT KAI Buka Lowongan Pekerjaan untuk Berbagai Formasi, Simak!

Kuswardoyo mengingatkan kembali berbagai protokol kesehatan yang harus dipenuhi pelanggan saat akan naik kereta api pada masa pandemi Covid-19 sesuai SE Kemenhub No 69 tahun 2021.

Pelanggan diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan baik. Disamping itu pelanggan juga harus dalam kondisi sehat dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

"Naik KA Lokal sekarang tidak perlu menunjukkan surat keterangan atau dokumen STRP, tapi cukup tunjukkan bukti sudah mendapat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Kalau belum bisa di vaksin karena ada komorbid, ya harus menunjukkan surat resmi dari dokter rumah sakit pemerintah," tegas Kuswardoyo.

"Sebelum naik kereta, surat keterangan sudah divaksin ini nanti akan dicek oleh petugas. Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer yang telah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. Pada sistem boarding ini, mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal. Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," papar Kuswardoyo.

Kuswardoyo menambahkan, pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun, untuk sementara ini masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api.

Baca Juga: Kini Vaksinasi Covid-19 Jadi Syarat Wajib Naik Kereta Api

"Layanan Kereta Api tetap hadir untuk membantu mobilitas masyarakat yang tetap harus bepergian di masa pandemi Covid-19. Daop 2 selalu mematuhi seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 pada moda transportasi kereta api," tutup Kuswardoyo.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm