Kasus Positif Covid-19 Menurun, Tiga Kereta Api Lokal Kembali Beroperasi

23 September 2021 11:45 WIB
Ilustrasi kereta api yang sedang melintas
Ilustrasi kereta api yang sedang melintas ( Sonora Jakarta/Paramayuda)

Jakarta, Sonora.ID - Pasca berhenti beroperasi pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), hari ini (22/09/2021) Kereta Api (KA) Lokal Daop 1 Jakarta, KA Walahar (Cikarang-Purwakarta), KA Jatiluhur (Cikampek-Cikarang), dan KA Siliwangi (Sukabumi-Cipatat) kembali beroperasi untuk melayani masyarakat yang akan berpergian di wilayah aglomerasi.

Namun ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelanggan, apabila ingin melakukan perjalanan dengan menggunakan KA tersebut, yakni; wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan telah terdata minimal sudah mendapat vaksinasi dosis pertama.

Dalam hal ini, PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding, selain itu pelanggan juga wajib menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian ataupun saat pemesanan tike KA Lokal.

Baca Juga: Kini Vaksinasi Covid-19 Jadi Syarat Wajib Naik Kereta Api

PT KAI pun telah mempersiapkan skema pemeriksaan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin, apabila data tidak muncul dalam layar komputer saat proses pemeriksaan.

Berikut syarat lengkap dan ketentuan perjalanan KA Lokal dalam wilayah aglomerasi:

  • Penumpang telah divaksin minimal dosis pertama
  • Menunjukkan bukti vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi atau kartu vaksin
  • Menunjukkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah, apabila belum dapat divaksin karena kondisi tertentu
  • Anak-anak dibawah umur 12 tahun, untuk sementara tidak diperkenankan melakukan perjalanan

Sementara itu, untuk biaya perjalanan KA Lokal Walahar dengan relasi Cikarang-Purwakarta pulang pergi (PP) dikenakan biaya Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah), untuk KA Lokal Jatiluhur dengan relasi Cikampek-Cikarang dikenakan biaya Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah), dan KA Siliwangi dengan relasi Sukabumi-Cipatat dikenakan biaya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

Berikut jadwal keberangkatan KA Lokal Walahar, Jatiluhur dan Siliwangi: 

KA Walahar (Cikarang-Purwakarta)

  • KA 384 Walahar keberangkatan pukul 05.45 WIB
  • KA 386 Walahar keberangkatan pukul 07.00 WIB
  • KA 388 Walahar keberangkatan pukul 11.20 WIB
  • KA 390 Walahar keberangkatan pukul 15.35 WIB
  • KA 392 Walahar keberangkatan pukul 18.37 WIB

KAJatiluhur

  • KA 393 Jatiluhur (Cikampek - Cikarang) keberangkatan pukul 04.30 WIB
  • KA 394 Jatiluhur (Cikarang- Cikampek) keberangkatan pukul 20.14 WIB

KA Siliwangi (Sukabumi-Cipatat)

  • KA 436 Siliwangi keberangkatan pukul 05.45 WIB
  • KA 438 Siliwangi keberangkatan pukul 11.45 WIB
  • KA 440 Siliwangi keberangkatan pukul 17.45 WIB

Pengoperasian tiga KA Lokal ini tetap mengikuti aturan pemerintah, dengan menerapkan protokol kesehatan, guna mencegah penyebaran Virus SARS CoV-2 penyebab COVID-19, dengan melakukan berbagai hal seperti memberlakukan okupansi hanya 70%.

Baca Juga: PT KAI Buka Lowongan Pekerjaan untuk Berbagai Formasi, Simak!

Masyarakat yang ingin menggunakan layanan KA Lokal Walahar, Jatiluhur dan Siliwangi dapat melakukan pemesanan tiket melalui Aplikasi KAI Access H-7 sebelum keberangkatan. Layanan loket di stasiun hanya melayani pembelian tiket KA go show 3 jam sebelum jadwal KA berangkat. 

Ketentuan lainnya yang harus dipenuhi oleh calon penumpang atau masyarakat yang akan naik KA Lokal adalah:

  • Calon penumpang dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, demam, hilang daya penciuman dan diare
  • Calon penumpang wajib menggunakan masker dengan benar
  • Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius
  • Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah
  • Tidak diperkenankan makan minum pada perjalanan < 2 jam, kecuali yang wajib mengkonsumsi obat-obatan

Masyarakat juga dihimbau untuk memperhatikan instruksi petugas, tetap menjaga jarak dan rajin cuci tangan. Selain itu dianjurkan menggunakan baju lengan panjang saat melakukan perjalanan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm