Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer menjelaskan, kasus tersebut bermula saat pemerintah Sumatera Selatan menyalurkan dana hibah kepada yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya. Total penyaluran dana hibah itu sebesar Rp 130 miliar.
Rinciannya, dana APBD pemerintah provinsi Sumatera Selatan tahun 2015 sebesar Rp 50 miliar dan dana APBD Sumatera Selatan tahun 2017 sebesar Rp 80 miliar.
Menurut Leo, penganggaran dana hibah tersebut diduga tidak sesuai dengan prosedur perundang-undangan.
Ia menuturkan penyimpangan tersebut telah membuat negara merugi hingga Rp 130 miliar.
Baca Juga: Alex Noerdin Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi