Palembang, Sonora.ID - Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru memilih tidak banyak berkomentar terhadap status tersangka yang kembali disematkan kepada Alex Noerdin, yang tidak lain merupakan Mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode.
"Jangan mintak komentar lagi lah, giliran aku prihatin salah dan dak mungkin pulo aku kesenangan dengar kabar ini. Tapi yang jelas aku dak biso berkomentar, karena ini berkaitan dengan rumah ibadah," ungkap Herman Deru dihadapan wartawan, Kamis (23/09).
Ketika ditanyai kelanjutan kasus, HD pun menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Baca Juga: Kata Pengamat Hukum Soal Penahanan Mantan Gubernur Sumsel Alex Nurdin
"Tanyo dengan pak Kejati untuk kelanjutannyo," timpalnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin bersama dua orang lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Palembang.
Dilansir dari tribunnews.com, Kamis (23/09), Ketiga tersangka itu adalah Alex Noerdin selaku eks Gubernur Sumatera Selatan, Mudai Madang selaku Mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang dan Laoma L Tobing selaku pegawai negeri sipil.
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer menjelaskan, kasus tersebut bermula saat pemerintah Sumatera Selatan menyalurkan dana hibah kepada yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya. Total penyaluran dana hibah itu sebesar Rp 130 miliar.
Rinciannya, dana APBD pemerintah provinsi Sumatera Selatan tahun 2015 sebesar Rp 50 miliar dan dana APBD Sumatera Selatan tahun 2017 sebesar Rp 80 miliar.
Menurut Leo, penganggaran dana hibah tersebut diduga tidak sesuai dengan prosedur perundang-undangan.
Ia menuturkan penyimpangan tersebut telah membuat negara merugi hingga Rp 130 miliar.
Baca Juga: Alex Noerdin Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi