Dengan ketentuan tersebut, rata-rata jarak antar individu dalam rumah adalah 7,2 meter
Penghitungan tersebut ditetapkan dengan tujuan agar para penghuni tidak hidup berhimpitan layaknya dalam rumah petak.
Selain dari sisi hak kelayakan hidup yang perlu kamu ketahui, terdapat pula ketentuan administratif yang perlu kamu pahami untuk memperoleh rumah ini
Umumnya, rumah ini ditujukan bagi kelompok yang tergolong sebagai Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Secara jumlah, ketentuan tersebut mengindikasikan jika Program Satu Juta Rumah ditujukan bagi keluarga yang penghasilan totalnya Rp 8 juta.
Baca Juga: Groundbreaking Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Ditreskrimsus Polda Bali
“Hal ini tidak berarti bahwa penghasilan masing-masing suami dan istri delapan juta, yang jika ditotalkan menjadi enambelas juta,” jelas Herry.
Hingga 2021 ini pun masyarakat yang ditargetkan masih tertuju kepada mereka yang berstatus sebagai pekerja formal.
Herry menjelaskan kalau normatifnya program ini membuka keadilan sosial yang artinya juga berlaku bagi para pelaku usaha atau pekerja non-formal.
Namun hal ini masih menjadi PR bagi Kementerian PUPR untuk menyediakan mekanisme pembayaran dan penjaminan yang lebih efektif bagi para pekerja non-formal.
Mekanisme tersebut diharapkan sudah ada di tahun 2022 mendatang.