Denpasar, Sonora.ID - Pelantikan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali Masa Jabatan 2021-2024, berlangsung di Gedung Jayasabha Jalan Surapati No. 1 Denpasar pada Kamis (24/9/2021). Pelantikan yang dilaksanakan dimasa pendemi ini, digelar secara virtual zoom dan juga offline
Dalam pelantikan ini, turut hadir langsung Gubernur Bali Wayan Koster, dan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati.
Gubernur Bali, Wayan Koster dalam sambutannya mengatakan walaupun pelantikan ini dilaksanakan pada masa-masa pandemi Covid-19 dengan mengikuti protokol kesehatan yang sangat ketat, hal ini menunjukkan komitmen bersama-sama antara Pemerintah Provinsi Bali dan DPRD provinsi Bali untuk mengimplementasikan undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.
Baca Juga: Antisipasi Konten Medsos Tak Ramah Anak, KPPAD Gandeng MDA dan KPID Bali
Selain itu, Gubernur Koster juga menyampaikan bahwa proses perpindahan sistem penyiaran dari analog ke digital ini harus tuntas, selambatnya pada bulan November 2022. Pelaksanaan digitalisasi penyiaran ini, akan memberi dampak positif setidaknya pada tiga hal yakni pertama, terjadinya efisiensi penggunaan spektrum frekuensi untuk penyiaran.
Kedua, kualitas teknis penyiaran dalam bentuk gambar dan suara yang diterima masyarakat menjadi lebih baik serta yang ketiga, jumlah saluran televisi menjadi semakin banyak dan memungkinkan lebih banyak pilihan siaran televisi termasuk televisi lokal.
Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng ini juga mengatakan bahwa KPID Bali memiliki peran strategis dalam melaksanakan sosialisasi tentang digitalisasi penyiaran ini termasuk menyampaikan peluang dan tantangan yang dihadapi pemerintah bersama masyarakat ke depan.
Selain itu, KPID Bali diharapkan dapat melakukan penguatan fungsi pengawasan siaran televisi dan radio termasuk lembaga penyiaran lokal dalam rangka optimalisasi konten siaran lokal sebagai implementasi sistem Stasiun jaringan.
KPID sebagai regulator penyiaran ke depan harus membangun kerjasama dan Sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan baik Pemerintah Daerah, DPRD, Perguruan Tinggi maupun organisasi keagamaan, Organisasi Sosial Kemasyarakatan dan Organisasi yang lainnya sebagai upaya bersama dalam mewujudkan konten siaran yang sehat dan berkualitas untuk masyarakat.
Dalam sambutannya, dijelaskan juga bahwa KPID dapat mengarahkan lembaga penyiaran untuk berperan serta dalam menyukseskan agenda pembangunan di provinsi Bali yang dituangkan dalam visi nangun sat kerthi Loka Bali Bali, pola pembangunan semesta berencana menuju Bali Era baru yang mengandung makna menjaga kesucian dan kehormatan alam Bali beserta isinya untuk memajukan kehidupan krama dan bumi Bali yang sejahtera dan bahagia sekala niskala sesuai prinsip Trisakti Bung Karno, berdaulat secara politik berdikari secara ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan melalui pembangunan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah dan terintegrasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila 1 Juni 1945.
Baca Juga: Rakor Harsiarnas, KPID Bali Libatkan Lembaga Penyiaran Radio dan TV
"Hadirin yang saya hormati terutama para anggota yang baru dilantik,Tadi saya sudah menyampaikan selamat tapi saya perlu menekankan bahwa yang terpilih ini ,itu betul-betul mengikuti seleksi yang ketat berbasis kompetensi dan psikologi. Saya ini guru, saya lama menjadi guru, peran seorang guru itu selalu jujur memberikan nilai kepada muridnya, kalau nilainya 8 ya 8,kalau nilai 7 ya 7 tidak mungkin nilai 5 dirubah menjadi 10 atau sebaliknya yang 10 dirubah menjadi 5. Jadi yang berbicara di sini itu adalah hasil tes murni dari yang anda lakukan, yang anda ikuti, jadi bisa lolos bukan karena ditolong oleh siapa-siapa tapi lolos karena memang mengikuti seleksi dan lolos hasil seleksi dengan nilai yang yang memenuhi syarat di rangking murni berdasarkan nilai, itu kebiasaan saya sebagai seorang dosen. Jadi yang membuat anda terpilih Ini adalah diri anda sendiri, anda-anda sendiri, ukan karena ditolong orang lain, yang menolong adalah diri sendiri karena memang menyiapkan diri dengan baik, mengikuti tes dan memiliki pengalaman, sehingga Saya yakin yang terpilih ini adalah orang-orang kompeten dan profesional," tegas Gubernur Koster Dalam Sambutannya.
Dalam Surat keputusan Gubernur Bali Nomor 680/03-E/HK/2021 tentang Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali masa jabatan 2021-2024, menetapkan anggota Komisi penyiaran Indonesia Daerah Bali masa jabatan 2021-2024, yakni Drs. Ida Bagus Ketut Agung Ludra, I Gede Agus Astapa, S. Sos,. S.Ikom, M.M, Drs. I Wayan Suyadnya, I Gusti Agung Gede Agung Widiana Kepakisan, Nyoman Adi Sukerno, S.H, M.M, Ida Bagus Gede Yogi Jnana Putra, S.E, dan Ni Wayan Yudiartini,S.E.
Dijelaskan bahwa Masa jabatan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali selama 3 tahun yaitu tahun 2021-2024. Keputusan ini berlaku mulai pada tanggal pelantikan ditetapkan di Bali pada tanggal 6 September 2021, yang bertandatangan Gubernur Bali Wayan Koster.