Palembang, Sonora.ID – Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru menghimbau masyarakat di Kabupaten/Kota di Sumsel yang menerima sertifikat tanah dari Pemerintah Pusat agar dapat memanfaatkan momen ini sebagai ajang pemulihan ekonomi.
Hal ini diungkapkan, Herman Deru usai menghadiri Upacara HUT UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) ke-61 di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel, Jum’at (24/09).
Deru mengungkapkan, penyerahan sertifikat tanah tersebut merupakan hasil redistribusi lahan-lahan milik pemerintah yang selama ini tidak tergarap atau sudah tergarap oleh masyarakat untuk diberikan legalitasnya.
Baca Juga: Kasus Stunting di Palembang Minim, Berada di Angka 1,3 Persen
“Upaya ini tentunya membutuhkan peranan langsung dari BPN ATR Sumsel, Pemprov, Pemkot/Pemkab, Pemdes hingga Tokoh Masyarakat yang harus terjun langsung ke lapangan, karena di wilayah Sumsel ini ada tanah yang masih terikat dengan hukum adat,” ungkap Deru.
Deru pun berpesan kepada masyarakat penerima sertifikat tanah, agar dapat menjadikan sertifikat tanah ini sebagai jaminan modal untuk mengikuti program KUR atau kredit komersil lainnya dengan pihak perbankan.
“Masyarakat saya himbau bisa menjadikan ini sebagai jaminan modal kerjasama dengan perbankan dalam program KUR atau kredit komersial lainnya, sehingga persoalan dalam pemulihan ekonomi yang selama ini terhambat oleh modal terjawab dengan pemberian sertifikat ini,” ujarnya.