Sonora.ID - Di masa pandemi yang menyebabkan seseorang mengalami permasalahan finansial tentu membuat keinginan untuk melakukan investasi menjadi meningkat.
Keinginan ini didasari dengan pandemi yang terjadi secara tiba-tiba, sehingga seseorang ingin memiliki sebuah dana simpanan dari investasi yang tersedia dengan berbagai macam instrument seperti saham, forex, reksadana, dan masih banyak lagi.
Namun, tidak semua orang memiliki dana yang cukup untuk melakukan investasi terlebih dalam bentuk saham di masa sulit ini. Oleh karena itu, beberapa perusahaan menyediakan layanan gadai efek.
Lalu apa itu gadai efek?
Baca Juga: Penuhi Urusan Finansial Tanpa Mengorbankan Aset, Penasaran Caranya?
Berdasarkan penjelasan Hanafi Fauzi Seva, Assistant Manager II, yang hadir sebagai salah satu narasumber pada acara webinar 'Investasi Sahan di Masa Pandemi', gadai efek adalah kredit yang diberikan oleh pihak penyedia dengan jaminan berbentuk saham atau obligasi tanpa warkat yang tercatat dan diperdagangkan di bursa efek Indonesia.
Gadai efek ini memiliki berbagai tujuan yang mendasari peminjaman kepada nasabah.
Hanafi mengatakan bahwa gadai efek dapat menjadi salah satu jalan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan nasabah dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, gadai efek juga dapat menjadi sebuah modal untuk berjualan dan bisa digunakan untuk memenuhi keinginan berinvestasi dalam bentuk saham.
Baca Juga: Waspadai Pinjaman Online Ilegal, OJK Provinsi Riau Ajak Masyarakat Berhati-hati Dalam Memilih Pinjol
Saham-saham yang dilayani melalui gadai efek ini adalah saham yang termasuk dalam kelompok LQ45 dan obligasi yang dapat dilakukan harus yang berasal dari kelompok SUN/ORI.
Dalam pembayarannya, tenor gadai efek berlaku selama 90 hari. Tenor ini dapat diperpanjang melalui pembayaran bunga di hari ke-90. Perpanjangan ini akan memberikan tambahan hari yang sama dengan tenor gadai yang berlaku di awal.
Gadai Efek akan membiayai nasabah dengan nominal Rp 1.000.000 hingga Rp 5.000.000.000 per individu. Sedangkan institusi akan mendapatkan cover biaya dengan nominal maksimal Rp 20.000.000.000.
Melalui webinar ini juga, Hanafi menjelaskan mengenai struktur dari gadai efek.
Baca Juga: Investasi Saham Kendaraan Menuju Financial Freedom Di Masa Depan
Gadai efek memiliki acuan harga gadai yang closing pada hari ke-5. Selain dari itu, gadai efek juga memiliki persentase Loan to Value (LTV) sebesar 45.5-58.5%.
Hair Cut yang digunakan pada gadai efek berjenis hair cut KPEI. Persentase bunga pada gadai efek sebesar 3.75% per 90 hari. Kemudian, untuk penyimpannya sendiri, gadai efek akan diamankan di sekuritas atau kustodian.
Assistant Manager II ini juga mengelaborasikan tentang fitur dari gadai efek.
Menurut penuturan dari Hanafi, gadai efek tidak akan merubah kepemilikan saham dari nasabah. Sehingga, kupon bunga akan tetap dimiliki oleh para nasabah; bukan milik perusahaan penyedia gadai efek.
Pelunasan dari gadai efek tidak dikenakan penalti dan akan prosesnya pun dipercepat bagi nasabah. Pelunasan ini juga dapat dicicil melalui cicilan pokok yang tidak memberatkan nasabah.
Fitur yang terakhir adalah jaminan dari gadai efek dapat dijual sebagai pelunasan.
Itu adalah penjelasan mengenai gadai efek. Tertarik untuk mencoba?