Banjarmasin, Sonora.ID - Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin mengusulkan pemberlakuan sanksi bagi warga yang menolak vaksin Covid-19 kepada Wali Kota, Ibnu Sina melalui Surat Edaran (SE).
Usulan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021, tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
Dalam Perpres tersebut diatur, setiap orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin namun tidak mengikuti, maka dapat dikenakan sanksi administratif.
Baca Juga: Divre III Palembang Berikan Vaksin Gratis Bagi Penumpang
Yakni penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah dan atau denda.
"Sesuai hasil rapat bersama TNI/Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan RSUD Ulin, kita sepakat mengusulkan pemberlakuan sanksi kepada Wali Kota untuk percepatan vaksinasi. Terkecuali mereka yang komorbid," ucap Machli Riyadi, Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, saat ditemui Smart FM usai rapat, Senin (27/09) siang.
Lantas, mengapa pemberlakuan sanksi baru dilakukan sekarang? Machli mengklaim, bahwa baru saat ini momentum yang tepat untuk menerapkannya.
Baca Juga: Dukung Program PTM Terbatas, Dinkes Siapkan 50 Ribu Vaksin untuk Pelajar se-Kota Siantar
Dimana menurutnya, jumlah pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit rujukan sudah sedikit.
Disamping itu, psikologi masyarakat dengan adanya pemberlakuan sanksi ini sudah cukup stabil.