Makassar, Sonora.ID - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga kini sarat jadi objek korupsi.
Terbukti, sejak tahun lalu Inspektorat Sulsel mencium adanya kongkalikong penggunaan dana BOS untuk proyek layanan psikotes bakat dan minat siswa peserta didik baru.
Dinas Pendidikan Sulsel selaku leading sector bahkan sempat mengabaikan rekomendasi Inspektorat Sulsel.
Kala itu, Inspektorat meminta Kepala Dinas Pendidikan Sulsel menginstruksikan Kepala Cabang Dinas untuk memerintahkan secara tertulis kepada masing-masing kepala sekolah menghentikan tes tersebut tahun ini.
Baca Juga: Lewat Postingan Instagram, Plt Gubernur Harap Masjid Terbuka 24 Jam untuk Masyarakat
Sebab, berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan Inspektorat, kondisi tersebut melanggar dengan Permendikbud RI Nomor 19 Tahun 2020.
Regulasi itu mengatur bahwa Tim BOS Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak boleh melakukan pemaksaan pembelian barang dan/atau jasa dalam pemanfaatan dana BOS reguler.
Akan tetapi, Dinas Pendidikan Sulsel nyatanya masih menyelenggarakan tes tersebut. Panitia pelaksana yang diketuai Andi Umar Patta (Ketua MKKS SMK Sulsel) ini malah diSK-kan langsung oleh Kedisdik.
Biaya dan sumber anggarannya tes tersebut masih sama dengan tahun lalu, yakni sebesar Rp 125.000 per siswa. Adapun biayanya dibayarkan melalui dana BOS masing-masing sekolah.
Inspektorat Sulsel pun menduga kegiatan ini terindikasi pemborosan. Sebab tujuan dari tes tersebut yakni untuk penjurusan, nyatanya telah dilaksanakan masing-masing anak.
Baca Juga: Persiapan Belajar Tatap Muka, Disdik Sulsel Genjot Vaksinasi Pelajar