Tetapi perlu memiliki kompetensi manajerial. Sebab, proses assessment center menggunakan metode pendekatan multi asesor dengan multi instrumen. Sehingga kompetensi seseorang itu bisa diukur dengan baik.
" Inilah yang diolah oleh pansel sehingga memberikan rekomendasi kepada seseorang peserta job fit, boleh satu jabatan, boleh dua jabatan bahkan tiga jabatan," terangnya.
Lebih jauh, pihaknya hingga kini masih menunggu arahan Plt Gubernur terkait usulan penarikan kembali yang bersangkutan.
Pemprov bisa mengembalikan namun bisa saja tidak mengingat masih membutuhkan Prof Jufri di jabatan tersebut.
"Dan ini sah-sah saja, karena yang bersangkutan secara sadar sudah ikut lelang jabatan untuk ingin mutasi atau ingin pindah di Pemerintah Provinsi. Karena ketika dia ikut lelang jabatan sama dengan permohonan pindah mutasi," pungkasnya.
Baca Juga: Bantah ASN Terlibat Pilkada, Pemko Banjarmasin Nilai Hanya Keliru Penyebutan