BKD Tekankan Kepala OPD Harus Kuasai Teknis dan Manajerial

28 September 2021 13:25 WIB
Kepala BKD Sulsel Imran Jausy
Kepala BKD Sulsel Imran Jausy ( Sonora.id)

Makassar, Sonora.ID - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jausi angkat bicara terkait surat permintaan Rektor UNM ke Pemprov Sulsel yang meminta akademisinya dikembalikan ke kampus setelah dimutasi dari Dinas Pendidikan.

Menurut Imran, mutasi tersebut telah sesuai aturan serta mendapat persetujuan dari KASN dan Kementerian Dalam Negeri RI. Apalagi sebelumnya para pejabat yang dilantik ini telah mengikuti job fit.

Imran juga menegaskan, bergabungnya Prof Jufri ke Pemprov Sulsel bukan melalui jalur undangan atau permintaan dari Pemprov Sulsel. Melainkan lewat lelang terbuka.

Baca Juga: Oknum ASN Minum Bir, Wagub Sulsel Minta BKD dan Inspektorat Lakukan Investigasi

"Penerimaan Prof. Jufri sebagai Kadis bukan melalui jalur Pemprov yang meminta ke UNM. Tapi pemerintah provinsi itu membuka seleksi terbuka itu yang diikuti tidak hanya dari internal Pemprov tapi sangat dimungkinkan juga dari eksternal. Sehingga aturan tetap berlaku tanpa syarat kepada yang bersangkutan. Dan itu yang dilakukan secara sadar oleh yang bersangkutan untuk ikut seleksi," jelas Imran di Makassar, Senin (28/9/21) kemarin.

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019, pasal 12, kata dia, proses seleksi bagi yang ikut lelang terbuka di instansi pemerintah wajib ikut proses mutasi.

"Artinya, yang bersangkutan itu secara sadar dan disetujui oleh pimpinannya (Jufri) dalam hal ini pak Rektor (UNM) untuk proses mutasi di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," ucap Imran.

Baca Juga: Libur Panjang, ASN Jawa Barat Dilarang Berpergian Ke Luar Kota

Lebih jauh Imran juga merespon alasan penarikan Prof Jufri karena soal kompetensi. Menurutnya, kompetensi pejabat tinggi pratama tidak hanya dalam hal teknis saja.

Tetapi perlu memiliki kompetensi manajerial. Sebab, proses assessment center menggunakan metode pendekatan multi asesor dengan multi instrumen. Sehingga kompetensi seseorang itu bisa diukur dengan baik.

" Inilah yang diolah oleh pansel sehingga memberikan rekomendasi kepada seseorang peserta job fit, boleh satu jabatan, boleh dua jabatan bahkan tiga jabatan," terangnya.

Lebih jauh, pihaknya hingga kini masih menunggu arahan Plt Gubernur terkait usulan penarikan kembali yang bersangkutan.

Pemprov bisa mengembalikan namun bisa saja tidak mengingat masih membutuhkan Prof Jufri di jabatan tersebut.

"Dan ini sah-sah saja, karena yang bersangkutan secara sadar sudah ikut lelang jabatan untuk ingin mutasi atau ingin pindah di Pemerintah Provinsi. Karena ketika dia ikut lelang jabatan sama dengan permohonan pindah mutasi," pungkasnya.

Baca Juga: Bantah ASN Terlibat Pilkada, Pemko Banjarmasin Nilai Hanya Keliru Penyebutan

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm