Banjarmasin, Sonora.ID - Usulan Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama instansi terkait mengenai pemberlakuan sanksi bagi warga yang menolak untuk di vaksin Covid-19 tampaknya ditanggapi cukup santai oleh Wali Kota, Ibnu Sina.
Padahal, usulan ini disampaikan berdasarkan hasil rapat Dinkes bersama TNI/Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan RSUD Ulin kemarin (27/09), guna percepatan vaksinasi di Ibu Kota Provinsi Kalsel ini.
Landasannya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021, tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
Baca Juga: Kini Sudah Turun ke Level 2, Aturan PPKM di Makassar Diperlonggar
"Telaahannya belum masuk ke saya. Kami juga minta aturannya seperti apa. Karena sekilas yang saya lihat itu UU Karantina Kesehatan," ucap Ibnu Sina, Wali Kota Banjarmasin, saat ditemui Smart FM di Balai Kota, Selasa (28/09) siang.
Meski demikian, Ibnu mengaku tetap mengharapkan adanya kesadaran dari masyarakat untuk mau bervaksin.
Karena menurutnya, jika seseorang menolak atau tidak mau divaksin maka akan merasa kesulitan sendiri saat akan berurusan atau bepergian ke suatu tempat.
Baca Juga: Kejar Target Vaksinasi Banjarmasin Demi Bebas dari PPKM Level IV
"Apalagi nanti kalau aplikasi peduli lindungi telah kita laksanakan saat mau masuk ke pusat perbelanjaan dan pelayanan publik. Masyarakat akan kesusahan sendiri. Belum lama perjalanan antar kota antar provinsi," pungkasnya.