Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta Soal Interpelasi Diskors Karena Tidak Memenuhi Kuorum

28 September 2021 17:45 WIB
Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta Soal Interpelasi Diskors Karena Tidak Memenuhi Kuorum
Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta Soal Interpelasi Diskors Karena Tidak Memenuhi Kuorum ( )
 
Setelah dibuka, terjadi perdebatan tentang bagaimana nasib interpelasi, setelah tidak memenuhi kuorum.
 
Rapat akhirnya dilanjutkan sesuai agenda, yaitu pembacaan hak usul interpelasi dari fraksi yang mengajukan (PDI-P & PSI).
 
Paripurna soal interpelasi sebelumnya ditolak oleh 7 fraksi DPRD DKI Jakarta, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKS, Demokrat, PAN, dan PKB-PP. Mereka menuding paripurna tersebut tidak sah alias ilegal karena tidak di tandatangani pimpinan DPR lainnya selain Prasetyo.
 
Ke tujuh fraksi tersebut juga berencana akan melaporkan Prasetyo ke Badan Kehormatan.
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm