Setelah dibuka, terjadi perdebatan tentang bagaimana nasib interpelasi, setelah tidak memenuhi kuorum.
Rapat akhirnya dilanjutkan sesuai agenda, yaitu pembacaan hak usul interpelasi dari fraksi yang mengajukan (PDI-P & PSI).
Paripurna soal interpelasi sebelumnya ditolak oleh 7 fraksi
DPRD DKI Jakarta, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKS, Demokrat, PAN, dan PKB-PP. Mereka menuding paripurna tersebut tidak sah alias ilegal karena tidak di tandatangani pimpinan DPR lainnya selain Prasetyo.
Ke tujuh fraksi tersebut juga berencana akan melaporkan Prasetyo ke Badan Kehormatan.