Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta Soal Interpelasi Diskors Karena Tidak Memenuhi Kuorum

28 September 2021 17:45 WIB
Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta Soal Interpelasi Diskors Karena Tidak Memenuhi Kuorum
Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta Soal Interpelasi Diskors Karena Tidak Memenuhi Kuorum ( )

Jakarta, Sonora.ID - Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta dengan agenda penyampaian penjelasan anggota dewan pengusul secara lisan atas hak usul interpelasi hari ini, sedianya dilakukan 10:00 WIB dan dihadiri minimal 53 anggota dewan dari total 106 anggota.

Namun hingga dibukanya rapat, anggota dewan yang menghadiri rapat tidak memenuhi kuorum.
 
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi saat membuka rapat mengatakan paripurna baru dihadiri 27 orang, sehingga diskors satu jam untuk menunggu terpenuhinya kuorum.
 
"Dalam Rapat Paripurna ini saya sudah melihat hanya ada 27 orang. Saya rasa, hari ini masih belum kuorum, saya akan tunda satu jam untuk agar paripurna ini bisa mendapatkan kuorum. Jadi saya tunda satu jam" kata Prasetyo di ruang rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/09/2021)
 
 
Setelah satu jam berlalu, paripurna masih tidak memenuhi kuorum sehingga Prasetyo kembali skorsing waktu 10 menit.
 
Anggota yang hadir di ruang paripurna bertambah menjadi 32 orang yaitu fraksi PSI 6 orang dan PDI 25 orang.
 
"Untuk hadir dalam pengesahan paripurna interpelasi. Kali ini saya skors sepuluh menit ya. Gak perlu keluar lagi, setelah sepuluh menit saya akan mulai" 
 
Setelah diskors dua kali, rapat tetap tidak memenuhi kuorum dengan jumlah anggota yang hadir masih tetap 32 orang.
 
 
 
 
Setelah dibuka, terjadi perdebatan tentang bagaimana nasib interpelasi, setelah tidak memenuhi kuorum.
 
Rapat akhirnya dilanjutkan sesuai agenda, yaitu pembacaan hak usul interpelasi dari fraksi yang mengajukan (PDI-P & PSI).
 
Paripurna soal interpelasi sebelumnya ditolak oleh 7 fraksi DPRD DKI Jakarta, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKS, Demokrat, PAN, dan PKB-PP. Mereka menuding paripurna tersebut tidak sah alias ilegal karena tidak di tandatangani pimpinan DPR lainnya selain Prasetyo.
 
Ke tujuh fraksi tersebut juga berencana akan melaporkan Prasetyo ke Badan Kehormatan.
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm