Namun penindakan terhadap oknum ini, kata Bondan, tidak bisa dilakukan OJK sendirian.
Olehnya, pihaknya bersama 13 Kementerian dan Lembaga membentuk Satgas Waspada Investasi.
Di dalam satgas ini meliputi diantaranya Kejaksaan, Kepolisian, Bank Indonesia, Perdagangan dan Kominfo.
"Karena modus yang ditawarkan oleh oknum ini kadang menggunakan lembaga di luar pengawasan OJK. Jadi adanya Satgas bisa menpecepat penyelesaikan kasus. Sehingga masyarakat yang menjadi korban semakin berkurang," terangnya.
Parahnya, lanjut Bondan, maraknya digitalisasi membuat praktek penipuan berkedok pinjol dan investasi ini semakin gencar. Padahal OJK bersama satgas sudah melaksanakan siber patrol.
Baca Juga: Otoritas Jasa Keuangan Tegaskan: Waspada Pinjaman Online Ilegal
Dari banyaknya modus yang ada, beberapa oknum ini menggunakan public figure pada iklannya untuk meyakinkan masyarakat. Kemudian, mereka biasanya menawarkan bonus besar atas dasar perekrutan.
"Kadang mereka menawarkan melalui webisite yang tidak jelas siapa penanggung jawabnya. Sudah banyak kita tutup tapi tetap muncul. Mereka berganti baju tapi niatnya sama saja untuk menipu masyarakat," ungkap Bondan.
Ia pun mengingatkan masyarakat, agar teliti dan mengecek tempat mereka meminjam atau berinvestasi.
Ada dua langkah yang menjadi patokan agar terhindar tipu daya pinjol dan investasi ilegal. Kedua cara itu yakni cek legalitas dan logisnya. Pihaknya juga mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran.
"Kalau mau meminjam di Pinjol, Sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar. Dan yang terpenting apakah sudah terdaftar di OJK atau belum. Sebab jika ada masalah di tengah jalan, konsumen dapat melaporkan ke OJK. Kita bisa melakukan pembinaan dan bisa kenakan sanksi," tandas Bondan.
Baca Juga: Hingga Agustus 2021 Tembus 1 Juta Investor Saham Baru