Makassar, Sonora.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 6 Sulawesi Maluku Papua (Sulampua) tak henti-hentinya memberikan edukasi kepada masyarakat agar senantiasa waspada terhadap investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Deputi Direktur Managemen Strategis Edukasi dan Perlindungan Konsumen serta Kemitraan Pemerintah Daerah OJK Regional 6 Sulampua Bondan Kusuma mengatakan, korban dari kedua modus tersebut tidak sedikit.
Apalagi, para oknum tak bertanggung jawab menggunakan berbagai cara untuk menjerat korbannya.
Pinjol ilegal misalnya, kerap memanfaatkan situasi masyarakat yang terjepit ekonomi. Khususnya para ibu rumah tangga.
Baca Juga: Sosialisasi Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah Sasar Tenaga Pendidik di Sulawesi Utara
"Banyak masyarakat yang terjerat pinjol ilegal. Data pribadi disalahgunakan. Tugas OJK meminta masyarakat mengedukasi karena lebih murah daripada sudah menjadi korban," ujar Bondan saat menjadi narasumber dalam talkshow Waspada Investasi di studio Smartfm Makassar, belum lama ini.
Sedangkan korban investasi ilegal, kata Bondan, didominasi kalangan milenial. Sebab, keinginan kalangan ini dalam berinvestasi sangat tinggi.
"Hingga Juni 2021, kami sudah menutup sebanyak 3.365 fintech landing ilegal dan 1096 entitas yang menawarkan investasi ilegal yang telah tercatat di dalam investor portal," sebutnya.
Baca Juga: Otoritas Jasa Keuangan Tegaskan: Waspada Pinjaman Online Ilegal
Namun penindakan terhadap oknum ini, kata Bondan, tidak bisa dilakukan OJK sendirian.
Olehnya, pihaknya bersama 13 Kementerian dan Lembaga membentuk Satgas Waspada Investasi.
Di dalam satgas ini meliputi diantaranya Kejaksaan, Kepolisian, Bank Indonesia, Perdagangan dan Kominfo.
"Karena modus yang ditawarkan oleh oknum ini kadang menggunakan lembaga di luar pengawasan OJK. Jadi adanya Satgas bisa menpecepat penyelesaikan kasus. Sehingga masyarakat yang menjadi korban semakin berkurang," terangnya.
Parahnya, lanjut Bondan, maraknya digitalisasi membuat praktek penipuan berkedok pinjol dan investasi ini semakin gencar. Padahal OJK bersama satgas sudah melaksanakan siber patrol.
Baca Juga: Otoritas Jasa Keuangan Tegaskan: Waspada Pinjaman Online Ilegal
Dari banyaknya modus yang ada, beberapa oknum ini menggunakan public figure pada iklannya untuk meyakinkan masyarakat. Kemudian, mereka biasanya menawarkan bonus besar atas dasar perekrutan.
"Kadang mereka menawarkan melalui webisite yang tidak jelas siapa penanggung jawabnya. Sudah banyak kita tutup tapi tetap muncul. Mereka berganti baju tapi niatnya sama saja untuk menipu masyarakat," ungkap Bondan.
Ia pun mengingatkan masyarakat, agar teliti dan mengecek tempat mereka meminjam atau berinvestasi.
Ada dua langkah yang menjadi patokan agar terhindar tipu daya pinjol dan investasi ilegal. Kedua cara itu yakni cek legalitas dan logisnya. Pihaknya juga mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran.
"Kalau mau meminjam di Pinjol, Sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar. Dan yang terpenting apakah sudah terdaftar di OJK atau belum. Sebab jika ada masalah di tengah jalan, konsumen dapat melaporkan ke OJK. Kita bisa melakukan pembinaan dan bisa kenakan sanksi," tandas Bondan.
Baca Juga: Hingga Agustus 2021 Tembus 1 Juta Investor Saham Baru