Beda Menabung di Bank dengan Saham, Simak Penjelasan Ryan Filbert

29 September 2021 16:00 WIB
Ilustrasi seorang broker saham
Ilustrasi seorang broker saham ( Unsplash)

Sonora.ID - Guna memenuhi kepentingan menabung dengan aman, sebagian besar dari kamu pasti sudah mengetahui bahwa membuka rekening bank merupakan langkah awal yang dapat dilakukan. 

Hal ini biasa kamu tempuh dengan mengunjungi cabang bank terdekat.

Namun seiring pesatnya perkembangan teknologi, hal ini telah berimplikasi terhadap kemudahan dalam membuka rekening bank. 

Seperti yang awalnya mengharuskan kamu untuk ke cabang bank terdekat, saat ini kamu bisa membukanya secara mandiri via internet.

Begitu pun dengan membuka rekening saham, kamu tidak perlu pergi ke Bursa Efek Indonesia.

Baca Juga: 3 Kunci yang Harus Industri Perbankan Miliki Guna Lindungi Nasabah

Inspirator Pasar Indonesia, Ryan Filbert Dalam siaran Radio Smart FM (16/09/21) ‘Yukk..! Buka Rekening Saham menjelaskan perbedaan menabung dalam bentuk investasi atau saham. 

Bila ingin membuka rekening saham, maka langkah pertama yang kita harus lakukan adalah menghubungi perantara atau broker dan/atau sekuritas.

"Banyak yang mengatakan kalau ingin membuka rekening saham maka harus ke Bursa Efek Indonesia...tidak," kata Ryan. 

Baca Juga: Persyaratan Kompleks: Perlindungan dari Bank Bagi Para Calon Debitur

Berbeda dengan bank, bukti rekening investasi biasanya ditandai dengan ‘bukti kepemilikan saham’ yang biasa tercatat Kustodian Sentral Efek. 

Kustodian Sentral Efek merupakan tempat menitipkan bukti saham masyarakat. 

Berbeda pula dengan bank, bila membuka rekening saham, minim kemungkinannya kamu dapat menarik tunai secara cepat layaknya kamu menarik di bank.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm