Melalui lembaga ini juga, dana nasabah ketika menabung dengan deposito dapat dikembalikan apabila bank yang dituju mengalami likuidasi atau pembubaran perusahaan.
Tetapi, pengembalian dana ini memiliki beberapa syarat yang harus diperhatikan oleh para nasabah.
Suku bunga acuan dari deposito tidak boleh melebihi dari suku bunga ketentuan LPS. Ryan mengatakan, suku bunga harus berada di bawah atau sama dengan ketentuan dari LPS agar dana dapat dikembalikan ketika likuidasi terjadi.
Kemudian, bank yang dituju sebagai media untuk melakukan deposito pun harus berada di bawah naungan LPS. Jika tidak, maka LPS enggan bertanggung jawab atas pengembalian dana.
Baca Juga: Sengketa dalam Investasi Reksadana? Baca Ini Sebelum Salah Kaprah!
Para nasabah juga diharapkan tidak memiliki itikad yang buruk terhadap bank. Apabila nasabah memiliki kartu kredit yang tidak pernah dibayar dan memiliki kolektibilitas yang buruk, maka pengembalian dana tidak akan diproses oleh pihak bank dan LPS.
Berbeda dengan deposito, reksadana adalah instrumen investasi yang tidak bisa ditentukan keuntungan dan kerugiannya di awal.
Selain itu, reksadana juga memiliki risiko yang lebih tinggi dibandingkan dengan deposito.
Reksadana juga memiliki banyak macam seperti reksadana saham, reksadana pendapatan tetap, reksadana campuran, dan reksadana pasar uang.
Baca Juga: Berencana Simpan Uang di Deposito? Berikut Daftar Bank yang tawarkan Bunga Tertinggi
Setiap macam...