Banjarmasin, Sonora.ID – Untuk mencapai target Modal Inti Minimum (MIM) Bank Kalsel sebesar Rp triliun pada akhir 2024 mendatang, DPRD Kalimantan Selatan mendorong Pemerintah Provinsi segera menyusun draft untuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal.
Diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, Imam Suprastowo, pemenuhan MIM pada akhir tahun 2024 sudah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2020.
“Bank Kalsel pada 31 Desember 2024 mendatang harus memiliki Modal Inti Minimum itu tercukupi nilainya,” tuturnya.
Baca Juga: Tujuh Fraksi Penolak Interpelasi Laporkan Ketua DPRD DKI Jakarta Ke Badan Kehormatan
Menurut Imam, desakan untuk segera membentuk Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal untuk Bank Kalsel, didasari hasil kunjungan kerja ke Kalimantan Tengah baru-baru ini.
Di daerah tersebut, Pemerintah Provinsi dan lima kabupaten/kota setempat sudah memiliki Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal pemerintah untuk Bank Kalteng.
“Sisanya, tujuh kabupaten/kota sedang menggodok raperdanya dan tinggal dua kabupaten/kota lagi yang belum menyusun,” tambahnya lagi.
Baca Juga: DPRD Makassar Sikapi Penurunan Target PAD 2021: Biasa Saja