Inilah yang akhirnya menimbulkan kekhawatiran pihaknya, jika MIM tidak mencapai target Rp 3 triliun pada batas waktu yang telah ditentukan. Mengingat ada risiko turun kelas dari Bank Umum ke Bank Perkreditan Rakyat.
“Kami di Komisi II DPRD Kalimantan Selatan mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Bank Kalsel segera menyusun draft Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi. Termasuk juga melakukan pendekatan kepada pemerintah kabupaten/kota di provinsi ini, selaku pemegang saham Bank Kalsel.
Dorongan menurutnya perlu dilakukan dari berbagai sisi, agar target tersebut dapat dicapai dan tidak mempertaruhkan eksistensi Bank Kalsel yang terus berkembang hingga saat ini.
Baca Juga: Pemkot Makassar-DPRD Sepakati Perubahan APBD 2021, Pendapatan Jadi Rp 1,2 triliun