Selisih bunga ini disebut sebagai net interest margin.
Dengan adanya net interest margin, maka pihak di luar dari industri perbankan tidak dapat membuat instrumen tabungan termasuk deposito.
Jika seseorang terlibat dalam tabungan di luar dari industri perbankan, orang tersebut dapat dikategorikan sebagai shadow banking.
Shadow banking adalah istilah yang merujuk kepada non-bank yang memfasilitasi produk tabungan kepada nasabah-nasabahnya.
Di Indonesia sendiri, shadow banking merupakan kegiatan yang ilegal dan tidak diperbolehkan oleh negara.
Oleh karena itu, instrumen tabungan seperti deposito tidak dapat dimiliki dari sembarang lembaga.
Lembaga tersebut harus berada di bawah industri perbankan dan pengawasan OJK serta LPS.