Sonora.ID - Menabung merupakan salah satu jalan yang umum untuk ditempuh guna menyimpang uang yang akan digunakan di masa depan.
Terdapat banyak pilihan instrumen tabungan yang ditawarkan oleh industri perbankan Indonesia, salah satunya adalah deposito.
Meskipun sudah cukup umum, tidak semua orang tahu apa itu deposito.
Oleh karena itu, Ryan Filbert yang sudah terjun ke dunia investasi selama 17 tahun turut meluruskan pengetahuan mengenai deposito untuk masyarakat Indonesia.
Melalui program Smart Market Insight yang ditayangkan di YouTube Smart FM, Ryan mengatakan bahwa deposito adalah tabungan berjangka.
Baca Juga: Deposito Rp 45 Miliar Hilang, Nasabah Bank BNI Makassar Lapor Polisi
Deposito ini secara harfiah menujukkan bahwa bank sedang berutang dengan nasabahnya.
Para nasabah dibayar atas selisih dari bunga yang sudah dijanjikan di awal deposito disetujui oleh kedua belah pihak.
Selisih bunga ini juga dibayarkan oleh bank kepada perusahaan yang mereka utangi ketika para nasabah memiliki deposito.
Sebagai contoh kasus, ketika Ryan meminjam uang ke bank sebesar 12%, maka pihak lainnya akan dibayar sebesar 6.5% yang sesuai dengan aturan persentase dari LPS.
Bank kemudian akan mendapatkan selisih bunga dari kasus tersebut. Selisih ini sudah dipotong dari setiap biaya yang ada dan diperlukan pada deposito.
Baca Juga: Berencana Simpan Uang di Deposito? Berikut Daftar Bank yang tawarkan Bunga Tertinggi
Selisih bunga ini disebut sebagai net interest margin.
Dengan adanya net interest margin, maka pihak di luar dari industri perbankan tidak dapat membuat instrumen tabungan termasuk deposito.
Jika seseorang terlibat dalam tabungan di luar dari industri perbankan, orang tersebut dapat dikategorikan sebagai shadow banking.
Shadow banking adalah istilah yang merujuk kepada non-bank yang memfasilitasi produk tabungan kepada nasabah-nasabahnya.
Di Indonesia sendiri, shadow banking merupakan kegiatan yang ilegal dan tidak diperbolehkan oleh negara.
Oleh karena itu, instrumen tabungan seperti deposito tidak dapat dimiliki dari sembarang lembaga.
Lembaga tersebut harus berada di bawah industri perbankan dan pengawasan OJK serta LPS.