Surabaya, Sonora.ID - Petugas BNNP Jatim telah melakukan penangkapan terhadap MT dan JM yang diduga telah melakukan serah terima narkotika jenis sabu pada Jumat 24 September 2021 sekitar Pkl. 07.00 WIB di warung kopi di daerah Ds. Tambakboyo, Kec. Tikung, Kab. Lamongan.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang dan ditemukan 35 paket kecil yang dimasukkan dalam dompet warna hijau bertuliskan toko perhiasan emas dengan total jumlah netto keseluruhan 2,637 gram.
Berlanjut, petugas melakukan pengembangan penggeledahan rumah tersangka JM yang lokasinya dekat warung dan ditemukan 41 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik dengan total berat netto total 3,296 gram yang disimpan diatas lemari kamar.
Tersangka MT mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 35 paket kecil tersebut dari kakaknya bernama RS. Tersangka MT (adik) diperintahkan RS (Kakak) untuk mengirim sabu kepada pembelinya JM.
Baca Juga: BNNP Sulut Musnahkan Barang Bukti Setengah Kilogram Ganja Asal Medan
Tersangka MT mengakui 41 paket narkotika jenis sabu yang disita oleh petugas BNNP Jatim tersebut berasal dari tersangka yang dikirimnya sekitar 2 minggu yang lalu kepada JM.
Tersangka MT bekerja sebagai kurir dan juga menerima pesanan narkotika jenis sabu. Tersangka mengakui menerima upah dari RS setiap pengiriman ke Lamongan sebanyak Rp. 500.000 dan sudah 6 kali menerima pesanan dari JM.
Tersangka JM membeli sabu dari MT dengan harga Rp. 1.100,000 per gram melalui pembayaran tunai setelah 2-3 hari narkotika dikirim.
Baca Juga: Jangan Takut Melapor ke BNN, Bila Ada Anggota Keluarga Pengguna Narkoba
Selanjutnya paketan tersebut dijual kepada orang lain. Tersangka JM mengakui sebelumnya telah membeli narkotika jenis sabu tersebut kepada MT.
Selanjutnya petugas mengamankan tersangka RS pada 24 September 2021 Pkl. 10.00 WIB di rumah kontrakannya di Jl. Tenggumung Karya Lor Gg. 10 No.7 Semampir Surabaya.
Tersangka RS mengakui narkotika jenis sabu yang diserahkan TF kepada JM adalah miliknya dan JM sebagai pembelinya.
Tersangka RS mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di depan rumah keponakannya di Jl. Jagalan Gg. VII Surabaya.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan 3 bungkus narkotika jenis sabu dalam kantong plastik hitam.
Total berat keseluruhan netto mencapai 26,216 gram dengan berat masing-masing bungkus 6,782 gram, 9,681 gram dan 9,753 gram.
Tersangka RS mengakui mendapatkan Narkotika jenis sabu dari temannya AKBAR (DPO) sistem ranjau dengan harga per gram Rp. 900.000 dan dijual lagi dengan harga per gram Rp. 1.100.000.
Selanjutnya para tersangka dikenakan Undang-undang Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika.
Baca Juga: Tracing Meningkat 880 Persen, Empat Daerah di Jatim Masih Zona Merah