Dalam cuitannya, Cholil mempersilakan untuk kembali merapatkan barisan pada saat salat dan kembali merenggangkan jarak setelah salat selesai.
Pasalnya, menurutnya seusai salat, saat zikir, saf harus kembali renggang dan tetap menjaga jarak.
“Sebab dalam fatwa MUI sudah dijelaskan bahwa perubahan cara ibadah itu tergantung situasi Covid-19 setempat,” sambung Cholil.
Baca Juga: MUI Palembang Minta Kegiatan di Masjid Tetap Berjalan Selama PPKM
Dirinya memperbolehkan merapatkan barisan atau saf pada saat salat berjamaah, namun hal ini hanya berlaku bagi daerah zona hijau atau yang masuk dalam PPKM level 1.
Selain itu, pihaknya juga menyarankan agar dalam pelaksanaan ibadah tetap berkonsultasi terlebih dahulu dengan satgas Covid-19 setempat untuk mengetahui aturan atau regulasi yang berlaku di wilayah tersebut.
Sebelumnya, Cholil juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang telah merevisi aturan PPKM tentang penutupan rumah ibadah, berkaca dari kasus baru Covid-19 yang sudah menurun.
Baca Juga: Timbun Obat, Oksigen, hingga Bahan Pokok, MUI: Hukumnya Haram!