Sonora.ID - Sejak pandemi masuk ke Indonesia, berbagai kebijakan terpaksa diambil dan diterapkan demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Indonesia dari paparan virus corona yang mematikan.
Terlebih pada bulan Juni 2021 yang lalu, ketika angka kasus baru Covid-19 mengalami pelonjakan, pemerintah kembali memperketat aturan yang membatasi aktivitas masyarakat, termasuk di rumah ibadah.
Namun, setelah berhasil ketat dengan memberlakukan PPKM, saat ini kasus baru Covid-19 di Indonesia sudah mengalami penurunan, sehingga beberapa aktivitas pun sudah bisa dilakukan.
Baca Juga: Wali Kota Makassar Terima Banyak Laporan Warga Gelar Salat Idul Adha
Bahkan dikutip dari Kompas.TV, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Periode 2020-2025, KH Cholil Nafis meminta agar barisa atau saf saat salat berjamaah bisa lebih dirapatkan kembali.
Hal ini disampaikan langsung melalui akun Twitter pribadinya.
“Silakan rapatkan shafnya tapi tetap memakai masker dan jaga protokol kesehatan, khususnya di daerah level 1,” tulisnya dalam kesempatan tersebut.
Sebelumnya diketahui bahwa, rumah ibadah sempat ditutup dan tidak diperbolehkan adanya ibadah secara langsung, namun saat ini pemerintah sudah memperbolehkan kembali adanya ibadah tatap muka, dengan batasan-batasan tertentu.
Silahkan rapatkan shafnya tapi tetap memakai masker dan jaga protokol kesehatan, khususnya didaerah level 1. Sesuasai shata saat dzikir bisa renggang jaga jarak. Sebab dlm fatwa MUI sdh dijelaskan bahwa perubahan cara ibadah itu tergantung situasi covid-19 setempat https://t.co/IHsAqK4hBB
— cholil nafis (@cholilnafis) September 26, 2021
Baca Juga: Ada Masjid yang Gelar Salat Ied, Anies Baswedan: Rumah Sakit Penuh!
Dalam cuitannya, Cholil mempersilakan untuk kembali merapatkan barisan pada saat salat dan kembali merenggangkan jarak setelah salat selesai.
Pasalnya, menurutnya seusai salat, saat zikir, saf harus kembali renggang dan tetap menjaga jarak.
“Sebab dalam fatwa MUI sudah dijelaskan bahwa perubahan cara ibadah itu tergantung situasi Covid-19 setempat,” sambung Cholil.
Baca Juga: MUI Palembang Minta Kegiatan di Masjid Tetap Berjalan Selama PPKM
Dirinya memperbolehkan merapatkan barisan atau saf pada saat salat berjamaah, namun hal ini hanya berlaku bagi daerah zona hijau atau yang masuk dalam PPKM level 1.
Selain itu, pihaknya juga menyarankan agar dalam pelaksanaan ibadah tetap berkonsultasi terlebih dahulu dengan satgas Covid-19 setempat untuk mengetahui aturan atau regulasi yang berlaku di wilayah tersebut.
Sebelumnya, Cholil juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang telah merevisi aturan PPKM tentang penutupan rumah ibadah, berkaca dari kasus baru Covid-19 yang sudah menurun.
Baca Juga: Timbun Obat, Oksigen, hingga Bahan Pokok, MUI: Hukumnya Haram!