Pernikahan yang sebelumnya dilakukan secara siri, kata dia, harus melalui isbat di Pengadilan Agama, bukan langsung naik ke Kantor Urusan Agama seperti yang dilakukan oleh Leslar.
Ia menyayangkan kejadian ini, karena takut berimbas pada anak-anak.
"Ketika melakukan siri, harus diisbatkan. Supaya tidak berdampak ke anaknya nanti. Kalau dia menikah di KUA, berarti nasabnya ke siapa gitu? Itu kebohongan publik," kata Edi, Selasa (28/09/2021).
Baca Juga: Lirik Lagu dan Chord ‘Takdir Cinta’ milik Lesti dan Rizky Billar
Edi menegaskan jika pembohongan ini tidak bisa dibenarkan.
Pasalnya, keduanya telah mencampuradukan hukum syariat dengan negara.
"Dia melakukan pembohongan. Mencampuradukkan hukum syariat dan hukum negara, melanggar UU tentang perkawinan. Untuk itu Kongres Pemuda Jawa Timur berencana melaporkan Lesti dan Billar," ujarnya menegaskan.
Selain itu, pertimbangan lain yang membuat pihaknya ingin melaporkan Lesty dan Billar adalah karena dugaan pemalsuan surat.
Baca Juga: Lirik Lagu 'Takdir Cinta' yang Dipopulerkan Oleh Lesti dan Rizky Billar (Leslar)