Hal senada disampaikan Deputi Direktur Managemen Strategis Edukasi dan Perlindungan Konsumen serta Kemitraan Pemerintah Daerah OJK Regional 6 Sulampua Bondan Kusuma.
Menurutnya, para oknum tak bertanggung jawab menggunakan berbagai cara untuk menjerat korbannya.
Pinjol ilegal misalnya, kerap memanfaatkan situasi masyarakat yang terjepit ekonomi. Khususnya para ibu rumah tangga.
"Banyak masyarakat yang terjerat pinjol ilegal. Data pribadi disalahgunakan. Tugas OJK meminta masyarakat mengedukasi karena lebih murah daripada sudah menjadi korban," ujar Bondan.
Sedangkan korban investasi ilegal, kata Bondan, didominasi kalangan milenial. Sebab, keinginan kalangan ini dalam berinvestasi sangat tinggi.
"Hingga Juni 2021, kami sudah menutup sebanyak 3.365 fintech landing ilegal dan 1096 entitas yang menawarkan investasi ilegal yang telah tercatat di dalam investor portal," sebutnya.
Namun penindakan terhadap oknum ini, kata Bondan, tidak bisa dilakukan OJK sendirian. Olehnya, pihaknya bersama 13 Kementerian dan Lembaga membentuk Satgas Waspada Investasi.
Di dalam satgas ini meliputi diantaranya Kejaksaan, Kepolisian, Bank Indonesia, Perdagangan dan Kominfo.
Baca Juga: Saking Mudahnya, Investasi Saham Kerap Dinilai Tak Aman? Cek Faktanya!
"Karena modus yang ditawarkan oleh oknum ini kadang menggunakan lembaga di luar pengawasan OJK. Jadi adanya Satgas bisa menpecepat penyelesaikan kasus. Sehingga masyarakat yang menjadi korban semakin berkurang," terangnya.