Banjarmasin, Sonora.ID - Rencana kelanjutan penertiban baliho bando yang disepanjang jalan A. Yani, tampaknya masih berbelit.
Karena ternyata, belum lama ini DPD Kota Banjarmasin melayangkan surat kepada Wali Kota, Ibnu Sina, yang merupakan hasil rapat antara Komisi 3 dan Komisi 1 dengan SKPD terkait.
Bunyinya, DPRD Kota Banjarmasin meminta kepada Wali Kota untuk menunda sementara pelaksanaan penertiban baliho bando, tertanggal 23 September 2021.
Alasannya, karena sudah ada kesepakatan antara pihak pemilik bando dengan Wali Kota yang disampaikan saat rapat yang harusnya sama-sama ditaati.
Baca Juga: SP 3 Baliho Bando, Satpol PP Banjarmasin Susun Teknis Pembongkaran
Lalu, Raperda penyelenggaraan reklame yang baru sedang dalam masa pembahasan, yang mana merupakan penyempurnaan dari Perda sebelumnya.
Saat dikonfirmasi, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengakui bahwa memang sudah menerima surat Ketua DPRD untuk penundaan pembongkaran.
"Sudah kita terima dan kita disposisikan ke Kepala Satpol PP. Tapi proses dari SP 1 sampai SP 3 kan ada jangka waktunya. Dan tahapan ini sedang kita jalani," ucap Ibnu kepada Smart FM, di Balai Kota, Sabtu (02/10) pagi.
Ibnu pun menghargai sikap DPRD, yang memfasilitasi pihak pengusaha reklame terkait polemik keberadaan baliho bando itu.
Baca Juga: Konflik Baliho Bando A. Yani, APPSI Berharap Pemko Berubah Pikiran