"Kita juga sudah berikan kesempatan sesuai kesepakatan. Tapi begitu kita tertibkan malah digugat. Maunya apa?," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Kelanjutan pembongkaran baliho bando di sepanjang jalan A. Yani Banjarmasin mendekati jatuh tempo.
Menyusul dilayangkannya Surat Peringatan (SP) 3 kepada pengusaha advertising oleh Satpol PP Kota Banjarmasin.
Artinya sesuai prosedur, jika pemilik bando tak kunjung membongkar sendiri, maka Satpol PP lah yang nantinya akan mengeksekusi pembongkaran.
Baca Juga: DPRD Kalsel Minta Jembatan Sungai Alalak Boleh Dilintasi Truk BBM
"Betul. SP 3 sudah kami layangkan 30 September lalu. Jangka waktu yang kita diberikan tiga hari," ucap Ahmad Muzaiyin Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin.
Muzaiyin mengatakan, pihaknya akan menyiapkan teknis pelaksanaan pembongkaran, jika memang sampai tenggat waktu yang diberikan bando-bando tersebut tak kunjung dibongkar.
"Setiap tahapannya sudah kami laporkan ke pak Wali Kota. Untuk persetujuan eksekusinya nanti, tentu kami juga bakal laporkan kembali," tuntasnya.
Baca Juga: Mulai Senin Depan, PTM Terbatas SMA, SMK & SLB di Kalsel Dapat Digelar