Banjarbaru, Sonora.ID - Aktivitas tambang emas ilegal di Desa Matang Kanas Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar ditertibkan oleh Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Selatan (Kalsel), pada Senin (27/09) lalu.
Kepala Seksi Pengamanan Hutan Dishut Kalsel, Haris Setiawan mengatakan, tambang emas tradisional yang dilakukan masyarakat tersebut ditemukan di wilayah hulu sungai Kiram.
"Ada enam orang yang kami temukan sedang beraktivitas di sana," katanya.
Dia mengungkapkan, penemuan tambang emas tersebut berawal dari informasi Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang melihat sungai di sekitaran Kiram, Kabupaten Banjar keruh.
Baca Juga: Warga Kota Bitung Sulut Tambang Emas Di Halaman Rumah Sendiri
"Dari informasi paman (gubernur), kami lalu diminta ibu (Plt Kepala Dinas Kehutanan Kalsel) untuk mencaritahu apa penyebab air sungai keruh," ungkapnya.
Setelah menerima arahan dari atasan, Haris menyebut, pihaknya kemudian mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) guna memastikan apa yang menyebabkan air di Sungai Kiram keruh.
"Dari hasil pulbaket, ternyata ada tambang emas ilegal di sana. Ini lalu kami laporkan ke pimpinan," sebutnya.
Plt Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Fatimatuzzahra kemudian menginstruksikan mereka mendatangi lokasi yang dicurigai adanya tambang emas ilegal.
Baca Juga: Dua LSM Kotamobagu Laporkan Aktifitas Pertambangan Emas Ilegal ke Polisi
"Saat kami tiba, ada seorang wanita yang kami temukan beserta mesin pompa yang mereka gunakan menambang. Kemungkinan suaminya lari, saat melihat kedatangan kami," papar Haris.
Lanjutnya, dari situ mereka kemudian mendatangi titik lain yang jaraknya sekitar 100 meter. Di sana petugas menemukan lima orang, beserta mesin dan alat tambang emas tradisional.
"Kami datang bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM," ujarnya.
Baca Juga: Konversi Bahan Bakar ke Gas, PT Vale Bersiap Menuju Karbon Netral 2050
Setelah itu, dia menyampaikan, petugas lalu mengumpulkan warga yang melakukan penambangan emas secara ilegal untuk diberi penjelasan bahwa aktivitas tersebut dilarang.
"Mereka lalu paham dan membuat pernyataan tidak mengulangi kegiatan itu lagi," ucapnya.
Haris menuturkan, mereka memilih tidak memberikan sanksi kepada warga yang melakukan penambang liar tersebut, karena belum tahu bahwa aktivitas itu tidak dilarang dan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan. "Tapi, kalau mengulangi lagi maka akan kami tindak," tuturnya.
Agar warga jera melakukan penambangan emas secara liat, dia menyampaikan, semua alat dan mesin yang ada di lokasi itu telah mereka sita.
"Sudah kami bawa ke kantor semua alatnya," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PKSDAE) Dishut Kalsel, Pantja Satata menyampaikan, pihaknya akan terus mengawasi lokasi bekas aktivitas tambang emas ilegal.
"Tahun lalu sudah kami stop juga kegiatan di sana. Tapi, tahun ini ada lagi," ucapnya.
Dia mengatakan, para warga yang tertangkap mengaku baru beraktivitas di sana baru satu bulan setengah.
"Tapi kalau hujan mereka tidak beroperasi," pungkasnya.