Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Masih Terhambat, Penanganan oleh Pemerintah Daerah Dinilai Masih Belum Optimal.

4 Oktober 2021 15:15 WIB
Ilustrasi bantuan sosial berupa uang
Ilustrasi bantuan sosial berupa uang ( Kompas.com)

Sonora.ID - Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) masih terkendala, dan berdampak pada penyaluran bantuan sosial di kalangan masyarakat yang membutuhkan.

Kementerian Sosial RI melihat permasalahan ada di tingkat Pemerintah Daerah. 

Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial RI (Kemensos RI), Harry Hikmat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI hari ini (04/10/2021) menjelaskan, pemutakhiran DTKS ditargetkan oleh Kemensos RI sebanyak 163.400.000 orang, dan saat ini telah terealisasi sebanyak 156.504.151 orang berdasarkan SK DTKS Agustus 2021. 

Akan tetapi, Pemerintah Daerah di tingkat Kabupaten/Kota yang telah melakukan pemutakhiran data baru mencapai 54,18% pada bulan Agustus 2021.

Baca Juga: Komisi VIII DPR RI Dukung Percepatan Perbaikan DTKS agar Lebih Tepat Sasaran

Hal inilah yang menurut Harry menjadi hambatan untuk tercapainya target realisasi pemutakhiran DTKS. 

“Namun demikian, kalau bapak-ibu cermati, daerah atau kabupaten yang melakukan pemutakhiran data itu, baru mencapai 54,18%. Jadi inilah salah satu ‘bottle neck’ yang dialami Kementerian Sosial," terang Harry, Senin (04/10/2021). 

Dalam kunjungan kerja yang dilakukan oleh Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini untuk melihat proses pemutakhiran DTKS, seringkali ditemukan permasalahan-permasalahan terkait data, yang terjadi karena belum optimalnya Pemerintah Daerah dalam melakukan verifikasi dan validasi data. 

“Ketika Kementerian Sosial melakukan turun ke lapangan, dan Ibu Menteri Sosial di berbagai kesempatan langsung mengecek tentang kualitas data yang dimiliki untuk kepentingan bansos ditemukanlah sejumlah persoalan yang sebetulnya komitmen dari pemerintah daerah yang belum optimal di dalam melakukan verifikasi dan validasi data, termasuk pengusulan baru penggantian penambahan sedemikian rupa tanggung jawab dari pemerintah daerah belum dilaksanakan,” ungkap Harry, Senin (04/10/2021). 

Baca Juga: Sudah Masuk DTKS, Puluhan Warga SAD Jambi Bisa Nikmati Program Kartu Sembako

Dalam Pasal 8 dan 10 UU No.13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin, telah dijelaskan jika tanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran data secara terus-menerus ada di tangan Pemerintah Daerah.

Oleh sebab itu untuk menangani permasalahan ini, Kemensos RI telah menginisiasi sistem online guna terselesaikannya pemutakhiran DTKS. 

“Nah ini upaya yang dilakukan, selain daripada sosialisasi terus menerus, turun ke lapangan atau melakukan kunjungan kerja, tetapi juga Pusdatin (Pusat Data dan Informasi) sudah menginisiasi sistem online untuk melakukan updating data secara dinamis, seperti adanya nanti aplikasi cek bansos,” terang Harry, Senin (04/10/2021). 

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzilly menekankan pentingnya verifikasi dan validasi DTKS, karena saat ini telah banyak mendapat perhatian dari masyarakat, utamanya di masa Pandemi COVID-19.

Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Terus Genjot Penyaluran Bantuan Kepada Warga Terdampak Covid-19

Ia pun meminta kepada jajaran Eselon I Kemensos RI, untuk segera menyelesaikan permasalahan ini segera, agar tidak menimbulkan permasalahan serius, karena DTKS merupakan hal yang vital dan krusial dalam penyaluran bantuan sosial, lantaran dapat mempengaruhi tepat atau tidaknya bantuan sosial yang disalurkan. 

“Bagaimanapun DTKS ini sangat vital dan krusial bagi suksesnya program penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran. Yang seperti saya sampaikan tadi misalnya, ramai kemarin kemarahan Ibu Menteri Sosial di Gorontalo pun dipicu oleh persoalan data,” ujar Ace dalam RDP Komisi VIII DPR RI dengan Eselon I Kemensos RI, Senin (04/10/2021).  

Baca Juga: Definisi Sejahtera Ditentukan oleh Gaji UMR, Benarkah? Ini Penjelasannya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm