Sonora.ID - Perseteruan antara orang tua Ayu Ting-ting dan Orang tua KD alias Kartika Damayanti makin memanas.
Usai melaporkan balik orang tua Ayu Ting-ting, pihak KD berharap proses hokum dapat berjalan dengan jujur dan sesuai dengan keadilan.
Tidak hanya berdiam diri dan terus berharap orang tua Kartika Damayanti juga terus memberikan saksi dan juga bukti kuat yang dapat menjerat orang tua Ayu Ting-ting.
Kuasa hokum Orang Tua KD, Edi Prastio mengatakan bahwa kliennya hanya dapat menggantungkan harapan pada keadilan di negeri ini.
Baca Juga: Nenek Ayu Ting-ting Lakoni Perawatan Wajah, Hingga Terlihat Lebih Awet Muda dari Umurnya
"Tidak ada harapan lain hanya ingin mendapatkan keadilan saja jangan karena orang kaya bisa seenaknya aja, gitu," tegasnya.
"Intinya proses hukum masih berjalan nanti akan ada pemanggilan saksi-saksi. Hari Selasa mungkin pemanggilan saksi," ujar Edi Prastio.
Selesai membawa saksi yang memperkuat laporannya, Edi Prastio berharap orang tua Ayu Ting Ting dipanggil Polres Bojonegoro untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Edi Pratio mengatakan bahwa ketentuan apakah orang tua Ayu Ting-Ting akan dipanggil semua itu tidak dapat dijawabnya lantaran hal tersebut merupakan kewenangan mutlak dari penyidik.
Baca Juga: Sempat Ramai Petisi Blacklist Ayu Ting Ting, Penampilan Baru Ayu Bak Seleb Korea Tuai Pujian
"Terkait pemanggilan orang tua ATT kewenangan ada di penyidik gitu," lanjutnya.
Untuk diketahui pada 10 September 2021 orang tua Kartika Damayanti menyambangi Polres Bojonegoro dan melaporkan tindakan tak terpuji yang dilakukan oleh orang tua Ayu Ting-ting.
Menurut pengakuan orang tua Kartika Damayanti, pihak orang Tua Ayu Ting-Ting telah melakukan pelecehan, penghinaan dan bahkan mengancam pihak pelapor.
Atas dasar inilah orang tua Kartika Damayanti melaporkan balik tindakan yang dilakukan oleh Umi Kulsum dan Ayah Rojak kepada keluarganya.
Baca Juga: Keren! Ayu Ting Ting Kembali Masuk Nominasi 100 Wanita Tercantik di Dunia Versi TC Cancler