Dalam pelaksanaan PTM tersebut, penerapan protokol kesehatan menjadi prioritas utama selain juga proses pendidikan. Wawali Arya Wibawa juga mengingatkan bahwa tidak hanya murid dan orang tua murid saja yang mentaati protokol kesehatan, tetapi pihak penyelenggara pendidikan juga wajib mengikuti standar prosedur dari pemerintah.
"Karena kita ingin memaksimalkan pengendalian pandemi dengan pemenuhan hak pendidikan kepada masyarakat Kota Denpasar, dan kami tidak memaksa penggunaan seragam sekolah, dan kami mengapresiasi pengertian seluruh penyelenggara pendidikan terkait situasi ini," ujar Wakil Walikota Denpasar.
Baca Juga: Bunda, Yuk Cek 4 Persiapan Putra-Putrinya Ikut Asesmen Nasional
Sementara itu, Plt. Kadisdikpora Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya didampingi Kabid Pengembangan Pembinaan SMP, AA Gde Wiratama mengatakan bahwa Asesmen Nasional merupakan program penilaian terhadap mutu setiap sekolah, madrasah, dan program kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah.
Dimana, mutu satuan pendidikan dinilai berdasarkan hasil belajar murid yang mendasar seperti halnya literasi, numerasi, dan karakter serta kualitas proses belajar-mengajar dan iklim satuan pendidikan yang mendukung pembelajaran.
"Informasi-informasi tersebut diperoleh dari tiga instrumen utama, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar yang dilaksanakan kepada sekolah melalui pelaksanaan test berbasis komputer kepada siswa kelas VIII, guru dan kepala sekolah," ungkapnya.
Baca Juga: Catat! Beda UN dan AN: AN Bukan untuk Besar-Besaran Nilai, Lho!