Selain mengenai aturan tentang pembayaran bea meterai dengan media elektronik, aturan ini juga mengatur mengenai ciri umum dan khusus pada materai tempel, materai dalam bentuk lain, penentuan keabsahan materai, serta pemeteraian kemudian.
Mengenai aturan pengadaan, pengelolaan, dan penjualan materai, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) telah melaksanakan pencetakan materai tempel serta pembuatan dan distribusi materai elektronik melalui penugasan dari pemerintah.
Dalam melaksanakan distribusi materai elektronik, Perum Peruri bekerja sama dengan pihak lain melalui proses yang transparan, akuntabel, serta memberi Nomor SP – 31/2021 kesempatan yang sama.
Baca Juga: Pos Indonesia Pekanbaru Akui Sudah Miliki Stok Materai Rp 10.000
Sementara itu, untuk penjualan dan distribusi materai tempel dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia.
Dua peraturan baru ini diterbitkan dengan tujuan memberikan kemudahan dalam pembayaran bea materai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik serta memberikan kepastian hukum mengenai pelaksanaan pencetakan materai tempel, pembuatan dan distribusi materai elektronik, serta distribusi dan penjualan materai tempel melalui penugasan.
Selain itu dihari yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Dan Direktur Utama Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia Dwina Septiani Wijaya juga melakukan peluncuran materai elektronik.
Baca Juga: Transaksi Tahun ini Masih Menggunakan Materai Rp 6.000 dan Rp 3.000