Serikat Petani Indonesia Sebut NTP Petani Hortikultura Masih Tertekan

6 Oktober 2021 13:50 WIB
Petani Hortikultura
Petani Hortikultura ( Kompas.com)

Sonora.ID - Sekretaris Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Serikat Petani Indonesia (SPI), Agus Ruli Ardiansyah mengatakan kenaikan Nilai Tukar Petani (NTP) nasional September 2021 masih belum merepresentasikan situasi yang dihadapi petani.

Ia menyebutkan subsektor pertanian, khususnya hortikultura, justru tertekan karena hasil panen di tingkat petani dihargai sangat murah.

“Kami lihat situasinya belum banyak berubah dari bulan sebelumnya. Kenaikan NTP masih ditopang oleh subsektor tanaman perkebunan rakyat, sementara subsektor lainnya ini masih jauh dari kata menggembirakan,” kata Agus Ruli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (06/10/2021).

Baca Juga: 2 Petani Tebu Tewas Akibat Bentrokan, Anggota Komisi VI DPR RI Sebut RNI Tak Serius Tangani Konflik

Mengacu pada laporan Badan Pusat Statistik (BPS), nilai NTP subsektor tanaman pangan dan hortikultura pada September 2021 berada di bawah standar impas, masing-masing 98,77 dan 98,65.

Agus Ruli menyebutkan hal ini juga sesuai dengan laporan dari anggota SPI di berbagai wilayah, yang mencatat rendahnya harga di tingkat petani.

“Untuk tanaman pangan, meski trennya cenderung naik, tetapi harus digaris bawahi ini masih di bawah standar impas. Untuk jenis padi, laporan dari anggota-anggota SPI menyebutkan harga gabah di tingkat petani maupun gabah kering giling berada di bawah standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Contohnya di Kabupaten Banyuasin, harga gabah di tingkat petani dihargai Rp3.700 sampai Rp4.000. Sementara standar yang ditetapkan oleh pemerintah atau HPP itu Rp4.200,” ungkapnya.

Baca Juga: September 2021, Nilai Tukar Petani (NTP) Sulsel Naik 0,72 Persen

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm