Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar berkomitmen akan menuntaskan persoalan aset berupa tanah, tahun depan.
Keseriusan Pemkot Makassar tersebut salah satunya diwujudkan dengan membentuk tim pemburu aset (Asset Hunter).
Demikian seperti disampaikan, Wali Kota Makassar Danny Pomanto saat menjadi narasumber tamu pada talkshow Smartfm Makassar baru-baru ini.
Danny mengakui, sebelumnya, pendataan aset di Kota Makassar sangat amburadul. Tak heran, banyak aset vital milik Pemkot Makassar diserobot oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.
Baca Juga: Pemerintah Bagikan Sertifikat Tanah ke Masyarakat, HD: Manfaatkan Untuk Perekonomian
"Pada saat jaman saya aset mulai ditata. Dulu tidak ada sama sekali. Pada saat ini ditata. Kita tidak punya daftar aset yang memadai," ujar Danny Pomanto.
Karenanya, Danny menegaskan, akan mengambil aset-aset itu dengan segala resiko. Pihaknya pun manggandeng KPK sebagai pengawas lapangan pada proses penertiban aset.
"Maka dengan itu saya kira, tanpa harus didesak, Pemkot punya kebijakan. Kita akan serius walaupun saya akan kena dampak politik. Karena sayalah orang mengejar aset apapun resikonya," tegasnya.
Baca Juga: Pemkot Makassar Kirim Tim Rescue, Bantu Korban Bencana di Luwu
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel Bambang Priono menyebut, mulai 2019, Pemkot Makassar telah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat untuk 150 bidang tanah.
Dari total pengajuan tersebut, pihaknya baru menyelesaikan 40 bidang tanah. Pihaknya menarget seluruhnya akan selesai dalam waktu dekat.
"Tanah dalam kondisi sengketa dan perkara biasanya dengan penghuni atau pihak yang mencoba mengklaim tanah. Oknum ini mencari peluang karena dia lihat negara duitnya ada. Mereka bisa memenangkan di Pengadilan dengan bukti yang mereka rekayasa, agar untung dari kejahatan tersebut," sebut Bambang.
Baca Juga: Tanah Berkeadilan untuk Rakyat, Prorgam Pemerintah yang Kamu Wajib Tahu!
Ia mengakui, sengkarut permasalahan aset di Sulsel sebagian besar terjadi di Kota Makassar. Hal itu lantaran, pemerintah daerah kurang memprioritaskan inventarisasi asetnya.
Untuk itu, ia mengimbau pemerintah daerah proaktif mendaftarkan dan mengajukan sertifikat kepada BPN apabila melihat potensi asetnya akan bersengketa di kemudian hari.
"Kalau sudah dicatat, baru pemerintah daerah harus giat mendaftarkan dan mengajukan sertifikat kepada BPN Kota atau kabupaten. Jangan setelah dikawal KPK baru sibuk semua Pemda ngurus asetnya. Padahal Pemda dinyatakan kaya kalo asetnya tercatat dengan jelas," pungkas Bambang.
Baca Juga: Urai Kemacetan, Pemkot Makassar Usul Jembatan Kedua di Barombong
Sementara, Pakar Hukum Agraria Universitas Hasanuddin, Prof Farida Patittingi tak menampik, masalah tanah ini cukup rumit. Sebab, hukum tanah di Indonesia masih menganut hukum adat dan masih sangat tegas.
"Hukum pertanahan mengakui adanya hukum adat sebagai dasar penguasaan dan pemanfaatan tanah yang diatur secara konstitusional. Masyarakat perlu memahami hal tersebut, utamanya ketika ingin memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan hak yang harus dimiliki untuk melakukan pendaftaran tanah," imbuhnya.