Medan, Sonora.ID - Kabar baik menyeruak di kota Medan. Setelah sebelumnya turun dari level 4 menjadi level 3 pada dua pekan lalu, kali ini status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Medan turun lagi menjadi PPKM level 2.
Wali Kota Medan, Bobby Nasution menyebutkan, Kota Medan berstatus PPKM level 2 harus dipertahankan atau bahkan diturunkan, sehingga masyarakat bisa berkaktivitas secara normal.
"Alhamdulillah, atas kerja sama (semua pihak), hari ini Kota Medan sudah masuk level 2. Mudah-mudahan level ini, bisa terus kita pertahankan dan terus kita bisa jaga," kata Bobby saat meninjau Vaksinasi Jemput Bola di Kecamatan Medan Johor, Selasa (5/10/2021).
Baca Juga: PPKM Banjarmasin Tetap di Level IV, Satgas Kalsel: Bagus Saja Diprotes
Bobby menyebutkan, penurunan level PPKM Kota Medan itu tak lepas dari kerja keras berbagai pihak, mulai dari tingkat kecamatan hingga lingkungan, termasuk TNI-Polri yang turut membantu menegakkan protokol kesehatan di masyarakat.
Kendati demikian, Bobby berpesan agar masyarakat tidak lengah dan tetap menjaga protokol kesehatan (Prokes) yang merupakan kunci penanganan Covid-19 di masyarakat.
"Saya juga berpesan terkhusus tentang prokes yang tidak pernah boleh terlupakan," ungkap menantu Presiden Jokowi itu.
Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 tahun 2021, Kota Medan masuk dalam daftar daerah yang menerapkan PPKM level 2.
Baca Juga: PPKM Level IV Diperpanjang: Wali Kota Banjarmasin Kecewa, Kadinkes Ingin Daerah Tetapkan Sendiri
Selain Medan beberapa wilayah yang juga menerapkan PPKM Level 2 di Sumatera Utara adalah Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Nias, Kabupaten Langkat, Kabupaten Karo, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Dairi, Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Nias Utara, Kota Medan, Kota Pematangsiantar, Kota Tanjung Balai, dan Kota Gunungsitoli.
Bobby sendiri masih menunggu salinan Inmendagri tersebut dan Instruksi Gubernur (Ingub) Sumatera Utara, sebelum menerbitkan surat edaran wali kota yang mengatur soal pengetatan aktivitas di masyarakat, sesuai dengan asesmen PPKM itu.
Baca Juga: Ini 22 Poin Aturan PPKM Level 2 di Makassar, Ditetapkan Pemerintah
"Kita tetap menunggu, Inmendagrinya sudah keluar dan Ingub, nanti kita menunggu apa-apa saja yang diperlonggar," pungkas Bobby.
Terkait vaksinasi, masih terus dilaksanakan baik di 41 puskesmas di Medan dan sentra vaksinasi lainnya.
"Kalau vaksinasi tetap di seluruh. Untuk total pemko Medan dari 1,9 juta, itu 50 persen divaksin. Dosis kita hari ini ada 55 ribu dosis itu yang milik Pemko Medan, TNI Polri juga ada juga tapi dosisnya belum saya tanya. Tapi dari satu minggu ke depan dari target yang kita sasar ini masih mencukupi," pungkasnya.
PTM Menunggu Surat Edaran
Meski sudah menerapkan PPKM Level 2, proses pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah belum jelas kapan dilaksanakan.
Dinas Pendidikan Kota Medan sendiri belum menerbitkan surat edaran soal PTM dimaksud.
"Sampai sekarang sekolah tetap melakukan pembelajaran secara daring," kata Kepala SMPN 1 Kota Medan, Lisnawati, seperti dikutip dari Tribun, Rabu (6/10/2021).
Padahal, menurut Lisna, padahal pihaknya telah mencukupi syarat PTM, baik fasilitas maupun vaksinasi.
Baca Juga: Dinkes Sumsel Optimis Bahwa Sumsel Bakal Tetap di Zona Hijau
"Kami sudah mencapai vaksinasi yang dikatakan wali kota tapi tetap masih menunggu SE Disdik sementara sekolah swasta telah melakukan PTM, bahkan untuk tingkat SD yang belum bisa divaksinasi," ucapnya.
Senada disampaikan Kepala SMPN 18 Kota Medan, Demse Pardosi.
"Belum berani kami (laksanakan PTM), sebab SE dari Disdik belum kami terima," ucapnya.