BBKP Cegah Penyakit Hewan dan Tumbuhan Masuk Lewat Pelabuhan Bungeng

7 Oktober 2021 11:30 WIB
Kepala BBKP Makassar, Lutfie Natsir memimpin koordinasi dalam rangka pencegahan masuknya media pembawa hama penyakit hewan dan tumbuhan di Pelabuhan Bungeng Jeneponto
Kepala BBKP Makassar, Lutfie Natsir memimpin koordinasi dalam rangka pencegahan masuknya media pembawa hama penyakit hewan dan tumbuhan di Pelabuhan Bungeng Jeneponto ( Sonora.id)

Karantina hewan dan tumbuhan ini bahkan diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2019.

Selain itu ada pula Undang-Undang (UU) yang mengatur karantina yaitu UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. 

Instansi pemerintah yang menyelenggarakan UU ini yaitu Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Baca Juga: Outing Class di Makassar, Konsep Pengembangan Potensi Pelajar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm