Karantina hewan dan tumbuhan ini bahkan diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2019.
Selain itu ada pula Undang-Undang (UU) yang mengatur karantina yaitu UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Instansi pemerintah yang menyelenggarakan UU ini yaitu Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Baca Juga: Outing Class di Makassar, Konsep Pengembangan Potensi Pelajar