Makassar, Sonora.ID - Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Makassar memperkuat koordinasi dengan instansi dan entitas Pelabuhan Bungeng Kabupaten Jeneponto serta dinas terkait dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi perkarantinaan.
Yakni mencegah masuk dan tersebarnya media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Koordinasi tersebut dipimpin langsung Kepala BBKP Makassar, Lutfie Natsir didampingi pihak Polairud, KP3 Pelabuhan Bungeng, serta Otoritas Pelabuhan.
Baca Juga: Sering Dianggap Merugikan, Hama Ini Menguntungkan Petani Desa Cermo Boyolali
"Tujuan kunjungan ini adalah untuk memastikan pemberian pelayanan tindakan karantina hewan di wilayah kerja yang ada di Kabupaten Jeneponto terlaksana dengan baik," ujar Lutfie Natsir, Kamis (7/10/21).
Ia berharap, melalui pengawasan ketat dari berbagai pihak, seluruh media pembawa yang masuk, khususnya lewat pintu pelabuhan Bungeng, Jeneponto, bebas dari HPHK dan OPTK.
Sebagai informasi, kegiatan karantina tidak hanya berlaku bagi manusia, tetapi juga pada hewan, ikan dan tumbuhan.
Baca Juga: Habiskan Rp 450 juta, Bus Wisata Milik Pemkot Makassar Jadi Pajangan
Karantina hewan dan tumbuhan ini bahkan diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2019.
Selain itu ada pula Undang-Undang (UU) yang mengatur karantina yaitu UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Instansi pemerintah yang menyelenggarakan UU ini yaitu Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Baca Juga: Outing Class di Makassar, Konsep Pengembangan Potensi Pelajar