Chaidir menanggapi teknisnya, secara otomatis kantor perpajakan melakukan penyusuaian setelah ditetapkan dalam undang-undang.
Nomor NIK nantinya bakal terintegrasi dengan data NPWP.
"Tugas kita di dukcapil di seluruh Indonesia, sudah menyesuaikan itu. Karena itu adalah tugas kita sehari-hari bagaimana melakukan validasi data," jelasnya.
Baca Juga: Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di Palembang Sukses Lampaui Target
Sebelumnya, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arief Fakhrulloh membenarkan rencana tersebut melalui keteragan yang diterima.
Teknis pergantian NPWP dengan NIK, ujar dia, dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perpajakan.
Peran Dukcapil, terang Zudan, menyediakan NIK dengan data berbasis nama dan alamat penduduk.
"Kami dari Kemendagri mendukung penuh upaya integrasi ini," imbuhnya.
Baca Juga: Hingga Triwulan III Nilai MCP 2021 Kota Denpasar Capai 85,59 Persen