Makassar, Sonora.ID - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat menyambut antusias rencana perluasan fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) di dalam KTP.
Bakal dijadikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal itu menjadi poin dalam rancangan Undang-Undang (RUU) tentang harmonisasi perpajakan.
Sekretaris Dinas dukcapil Makassar, Chaidir mengatakan kebijakan itu bakal memudahkan segala urusan administrasi. Termasuk saat verifikasi, sehingga mencegah data ganda.
Baca Juga: Pendaftaran NPWP Online Melalui ereg.pajak.go.id
"Jadi kita berharap rancangan undang-undang, Nik dipakai untuk NPWP itu sangat bagus," ujarnya saat ditemui, Kamis (7/10/2021).
Dia menyebut NIK ganda membuat persoalan baru dalam pendataan. Telah menjadi tugasnya, bagaimana agar setiap warga Makassar memiliki data tunggal.
"Karena sekarang, semua data perencanaan pembangunan dan kementerian itu berbasis NIK. Tidak akan lagi terjadi NIK ganda. Itu bisa dipastikan pula jumlah penduduk Indonesia, karena sudah NIK tunggal," jelasnya.
Baca Juga: Kala Sri Mulyani Sebut Milenial Indonesia Zaman Now Bangga Dipajaki
Chaidir menanggapi teknisnya, secara otomatis kantor perpajakan melakukan penyusuaian setelah ditetapkan dalam undang-undang.
Nomor NIK nantinya bakal terintegrasi dengan data NPWP.
"Tugas kita di dukcapil di seluruh Indonesia, sudah menyesuaikan itu. Karena itu adalah tugas kita sehari-hari bagaimana melakukan validasi data," jelasnya.
Baca Juga: Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di Palembang Sukses Lampaui Target
Sebelumnya, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arief Fakhrulloh membenarkan rencana tersebut melalui keteragan yang diterima.
Teknis pergantian NPWP dengan NIK, ujar dia, dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perpajakan.
Peran Dukcapil, terang Zudan, menyediakan NIK dengan data berbasis nama dan alamat penduduk.
"Kami dari Kemendagri mendukung penuh upaya integrasi ini," imbuhnya.
Baca Juga: Hingga Triwulan III Nilai MCP 2021 Kota Denpasar Capai 85,59 Persen