"Sesuai Inpres Nomor 02 Tahun 2020, semua lembaga wajib melaksanakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Dimulai dari Satpol PP," ujarnya.
"Untuk selanjutnya kita masih menunggu arahan dari Pemerintah Kota SKPD mana lagi. Kegiatan ini juga agenda rutin setiap tahun," tambahnya lagi.
Disinggung bagaiaman jika ada yang ditemukan hasilnya positif, Ia mengaku akan melakukan asesmen terlebih kepada bersangkutan.
"Kita asesmen dulu dan mencari tahu penyebabnya. Kalau memang diperlukan, kita juga akan lakukan rehabilitasi," tutupnya.
Baca Juga: Lama Menunggu, Ibnu Sina Janji Bertolak ke KASN Percepat Hasil Lelang Sekda