Banjarmasin, Sonora.ID - Bentuk protes Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina terhadap keputusan Pemerintah Pusat yang kembali menetapkan Ibu Kota Provinsi Kalsel dalam PPKM level IV, diutarakan melalui sepucuk surat.
Surat itu dilayangkan Ibnu belum lama ini, yang pada intinya meminta Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) untuk mengoreksi lagi level PPKM di kota berjuluk Seribu Sungai.
"Yang jelas saya sudah mengirim surat. Semoga bisa dievaluasi lagi. Terimakasih kalau Pak Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto bisa mendengarkan aspirasi kita," ucap Ibnu, saat dikonfirmasi Smart FM Banjarmasin.
Baca Juga: PPKM Banjarmasin Tetap di Level IV, Satgas Kalsel: Bagus Saja Diprotes
Ibnu menekankan, alasan yang mendasari dirinya berani untuk mengutarakan keberatannya melalui sepucuk surat. Dimana dari tiga indikator wajib penentuan level, semuanya telah dianggap terpenuhi.
Yakni jumlah kasus mingguan dari tanggal 28 September hingga 3 Oktober berada pada angka 3,9 per 100 ribu penduduk.
Selanjutnya kasus perawatan mingguan di angka 2,5 per 100 ribu penduduk dan Bed Occupancy Rate (BOR) atau hunian tempat tidur di rumah sakit yakni 4 persen.
Baca Juga: PPKM Level IV Diperpanjang: Wali Kota Banjarmasin Kecewa, Kadinkes Ingin Daerah Tetapkan Sendiri
Meskipun nyatanya, yang menjadi penilaian tambahan Pemerintah Pusat adalah terkait positivity rate, vaksinasi lansia dan testing yang masih terbatas, hingga akhirnya level IV dilanjutkan mulai dari tanggal 5 s/d 18 Oktober 2021.
"Tiga indikator itu sudah masuk semua. Apalagi sudah diumumkan tidak ada lagi level IV di luar Jawa-Bali. Itu kan memberikan harapan kepada warga. Provinsi Kalsel saja tidak masuk level IV, kenapa kita Banjarmasin level IV," keluhnya.
Ibnu mengaku, tidak menginginkan masyarakat terbebani dengan panjangnya penerapan PPKM level IV karena memang menurutnya Banjarmasin sudah layak keluar dari level IV.
Terlebih Ia mengklaim, pasien Covid-19 di RSUD Sultan Suriansyah sudah tidak ada lagi. Bahkan di RSUD Ulin yang menjadi rujukan, tinggal tersisa lima pasien Covid-19.
"Itu inti dari protes yang sampaikan. Kalau level IV terus menerus kan seolah-olah kita ini tidak bekerja. Banjarmasin suasananya mencekam. Padahal normal. Makanya turunkan lah levelnya," pintanya.
Sebelumnya, Ibnu juga menerangkan, bahwa penerapan PPKM level IV kali ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru yakni nomor 48 Tahun 2021.
Dimana masih diterapkan dengan kelonggaran-kelonggaran aktivitas, salah satunya di sektor ekonomi.
"Mall boleh buka namun kapasitasnya dikurangi, kemudian Pembelajaran Tatap Muka (PTM) tetap bisa dilaksanakan," tutupnya.
Baca Juga: Lagi! Banjarmasin PPKM Level IV, KPC-PEN Sebut Testing Terbatas