Pada layanan Vika, peserta dapat mengakses pelayanan mengecek status peserta dan mengcek tagihan iuran.
Selain layanan tersebut,BPJS juga meluncurkan layanan Pandawa.
Melalui Pandawa, peserta dapat menagakses pelayanan diantaranya pendaftaran baru, penambahan anggota keluarga, pengaktifan kembali kartu, pindah jenis kepesertaan dari PBI/PPU non aktif menjadi peserta PBPU/Mandiri, perubahan/perbaikan data, perubahan FKTP, pengurangan anggota keluarga, perubahan kelas rawat bagi peserta yang belum membayar iuran pertama.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Simplikasi Layanan Pasien Thalesemia Mayor dan Hemofilia
Sementara pada jenis pelayanan yang diberikan melalui layanan BPJS Kesehatan Care Center diantaranya Informasi seputar Program JKN, Penyampaian pengaduan,Perubahan Data, konsultasi kesehatan dengan dokter umum, PIPP melalui Media Sosial (Twitter, Facebook dan Instagram), pendaftaran baru, penambahan anggota keluarga, perubahan segmen peseta dan update data bayi baru lahir.
Layanan yang diluncurkan BPJS Kesehatan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses layanan serta mengakomodir harapan dan memenuhi kebutuhan peserta maupun para pemangku kepentingan.
“Kami juga membutuhkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan dalam hal bersama-sama mengawal berjalannya Program JKN-KIS dengan baik, agar seluruh peserta mendapatkan pelayanan kesehatar yang terbaik demi Indonesia yang lebih sehat,” tutup Agung.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Ubah Nomor Layanan, Sederhanakan Rujukan hingga Luncurkan Jurnal JKN
Untuk diketahui cakupan kepesertaan JKN-KIS Bali, NTT dan NTB sampai dengan 1 September 2021 berjumlah 13.010.359 Jiwa ( 80,80 Persen dari total penduduk 15.163.957 Jiwa). Dan yang belum memiliki jaminan kesehatan sebanyak 2.153.598 jiwa.
Secara terperinci, berikut jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan untuk jenis kepesertaan dari PPU berjumlah 2.668.153 jiwa, Jamkesda 2.159.597 jiwa, PBI APBN 6.821.495 jiwa, PBPU 1.164.322 jiwa, dan BP 196.792 jiwa.
Selain itu, dengan ikut menjadi peserta JKN-KIS , akan mendapatkan beberapa manfaat, diantaranya memberikan perlindungan baik untuk diri sendiri, keluarga, maupun orang lain untuk mendapatkan kepastian Jaminan kesehatan sehingga diharapkan bisa meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan.
Kemudian, dengan menjadi peserta Program JKN-KIS, maka setiap peserta yang sehat akan bergotong royong membantu peserta yang sakit. Dan diharapkan patuh sesuai perundang-undangan bagi Warga Negara Indonesia untuk mendaftrkan dirinya dan anggota keluarga menjadi peserta JKN-KIS.