“Jangan mengklik link yang dikirimkan melalui SMS, WhatsApp, email, atau sarana komunikasi lainnya dari sumber yang tidak jelas,” tulis OJK.
Sebagai informasi, pengaduan terkait pinjol ilegal dapat dilakukan melalui 3 kontak yang bener berbeda, yaitu:
1. Lapor ke pihak kepolisian melalui situs https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.
2. Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di hotline 157, WhatsApp 08115715715, email konsumen@ojk.go.id, atau email waspadainvestasi@ojk.go.id.
3. Lapor ke Kemenkominfo di laman aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id, atau WhatsApp di nomor 08119224545.
Baca Juga: Waspadai Pinjaman Online Ilegal, OJK Provinsi Riau Ajak Masyarakat Berhati-hati Dalam Memilih Pinjol