Terus Ditagih Pinjol Padahal Tidak Meminjam, Lakukan Hal ini

8 Oktober 2021 21:05 WIB
Ilustrasi pinjaman online
Ilustrasi pinjaman online ( Smart FM Palembang)

Sonora.ID - Semakin kreatifnya modus penawaran pinjaman online (pinjol) membuat masyarakat dihimbau harus berhati-hati, terutama pinjol ilegal.

Berbagai kemudahan dan praktisnya penawaran yang diberikan kerap menjadi alasan utama masyarakat memilih mengambil utang dari pinjol ilegal dibandingkan lembaga keuangan lainnya.

Tak jarang oknum pinjol juga kedapatan melakukan penagihan ke masyarakat yang tidak melakukan pinjaman.

Dilansir dari kompas.com, terkait dengan modus tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan, penagih merupakan pinjol ilegal.

Baca Juga: Waspada Investasi dan Pinjol Ilegal, Kerugian hingga Rp 117,4 M

Pasalnya, pinjol terdaftar atau berizin di OJK tidak diperbolehkan menghubungi nasabahnya tanpa izin yang bersangkutan.

“Pernah ditagih pinjol padahal tidak meminjam ? Bisa dipastikan ilegal,” tulis OJK, dalam unggahan akun resmi Instagramnya.

Jika oknum pinjol ilegal masih menghubungi dan melakukan intimidasi, masyarakat diminta OJK untuk menghubungi pihak kepolisian terdekat.

Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, OJK mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk menjaga keamanan data pribadi.

Baca Juga: OJK Ajak Masyarakat Edukasi Bersama Bahaya Pinjol dan Investasi Ilegal

“Jangan mengklik link yang dikirimkan melalui SMS, WhatsApp, email, atau sarana komunikasi lainnya dari sumber yang tidak jelas,” tulis OJK.

Sebagai informasi, pengaduan terkait pinjol ilegal dapat dilakukan melalui 3 kontak yang bener berbeda, yaitu:

1. Lapor ke pihak kepolisian melalui situs https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.

2. Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di hotline 157, WhatsApp 08115715715, email konsumen@ojk.go.id, atau email waspadainvestasi@ojk.go.id.

3. Lapor ke Kemenkominfo di laman aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id, atau WhatsApp di nomor 08119224545.

Baca Juga: Waspadai Pinjaman Online Ilegal, OJK Provinsi Riau Ajak Masyarakat Berhati-hati Dalam Memilih Pinjol

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm