Pasar tradisional, toko kelontong dan sejenisnya, jam operasional sampai dengan jam 21 wita. Khusus warung makan atau warteg dan jajanan sejenisnya sampai dengan jam 22 wita.
Restoran atau rumah makan dan kafe sebagainya menerima makan di tempat dengan kapasitas 50 persen dengan jam operasional sampai jam 21 wita. Khusus pesan antar dibolehkan beroperasi seharian.
SE tersebut juga memuat terkait dengan pembukaan pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan di Makassar. Ketentuannya, kapasitas pengunjung 50 persen hingga jam 20 wita.
Selanjutnya, bioskop diperbolehkan beroperasi dengan batasan kapasitas 50 persen. Pengunjung wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk masuk. Khusus dengan usia di bawah 12 tahun dilarang masuk.
Baca Juga: Seleb Instagram Makassar Dipanggil Satpol PP Usai Pesta Ultah di Gedung Megah
Aturan lainnya, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diselenggarakan dengan pembatasan undangan maksimal 25 persen dan tidak makan di tempat.
Di dalam SE juga disebutkan kegiatan olahraga, sejumlah fasilitas umum seperti taman, area publik, dan tempat wisata umum yang telah dibolehkan. Termasuk kegiatan peribadatan di rumah ibadah.
Khusus usaha karaoke, rumah bernyanyi dan tempat hiburan malam dibolehkan sampai jam 21 wita, dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi.
Pelanggaran terhadap aturan PPKM diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Satpol PP Makassar Segel Gedung, Lokasi Pesta Ultah Selegram