Sonora.ID - Pada kepemimpinan Presiden Jokowi, salah satu perubahan dan proyek yang paling dirasakan adalah pembangunan infrastruktur demi menunjang pemerataan ekonomi dan kualitas sarana serta prasarana bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Sederet pembangunan akses jalanan dilakukan, transportasi digencarkan, dengan adanya MRT, LRT, termasuk juga proyek kereta cepat yang saat ini masih dalam tahap pembangunan.
Meski demikian, ada biaya yang memang harus disediakan untuk bisa menunjang seluruh proyek tersebut, juga untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang awalnya dinyatakan tidak akan menggunakan dana APBN.
Baca Juga: Berlaku Besok, Tol Jakarta-Cikampek Berlakukan Buka Tutup untuk Proyek Kereta Cepat
Pembengkakan pada biaya proyek tersebut membuat pemerintah kemudian memperbolehkan proyek ini menggunakan dana APBN untuk melanjutkan pembangunan tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, rencana penggunaan dana APBN untuk proyek kereta cepat ini disebabkan karena adanya pembengkakan yang terbilang tidak sedikit.
Awalnya protek ini direncanakan memakan biaya sekitar Rp 86,5 triliun, tetapi saat ini mengalami pembengkakan dan diperkirakan akan memakan biaya hingga Rp 114,24 triliun.
Dengan demikian, pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 tahun 2021, yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 107 tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung.
Baca Juga: Disebut Sebabkan Banjir, Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dihentikan Mulai Senin