Presiden Jokowi dalam Perpres tersebut melakukan beberapa perubahan, salah satunya adalah proyek tersebut saat ini bisa dibiayai oleh APBN.
Aturan ini merubah aturan sebelumnya yang tidak memperbolehkan hal tersebut.
Terkait dengan adanya perubahan tersebut, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga pun angkat suara mengenai besaran APBN yang mungkin digunakan untuk menutupi pembengkakan biaya.
Baca Juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani: Defisit APBN Capai Rp 383,2 Triliun
“Hal itu akan ditetapkan angkanya setelah ada audit BPKP. Jadi tanpa audit ini, itu tidak akan dilakukan. Nah, audit ini kami harapkan akan selesai sampai Desempet 2021,” ungkapnya masih dikutip dari sumber yang sama.
Di sisi lain, dirinya juga menyatakan bahwa dengan adanya kucuran APBN untuk menambal pembengkakan tersebut, ia memastikan tidak akan memberikan ruang bagi penyelewengan,
“Potensi korupsi, potensi penyelewengan, tidak akan kita akomodir,” tegas Arya.